David Tobing Siap Bela Hak Pasien Korban Vaksin Palsu
Utama

David Tobing Siap Bela Hak Pasien Korban Vaksin Palsu

Ada 6 langkah yang perlu diambil rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan yang namanya disebut pemerintah terkait kasus vaksin palsu.

YOZ
Bacaan 2 Menit
David Tobing. Foto: SGP
David Tobing. Foto: SGP
Kasus vaksin palsu telah membuat resah masyarakat belakangan ini, terutama mereka yang memiliki balita. Sejauh ini, dari 37 rumah sakit yang terlibat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengumumkan 14 nama rumah sakit dan 8 bidan yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Adamsco (LPKSM Adamsco), David Tobing, dalam rilisnya mengatakan selaku lembaga yang berhak mewakili konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen untuk mengajukan Gugatan Legal Standing ke Pengadilan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk kepentingan konsumen dalam hal ini pasien korban vaksin palsu.

“Bahwa undang-undang perlindungan konsumen telah menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa serta hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” kata David yang pernah menjabat anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Periode 2013-2016.

Selain itu, LPKSM Adamsco mengimbau kepada rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan yang disebut Pemerintah terindikasi memberikan vaksin palsu kepada pasien agar melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada pasien selaku konsumen.

David mengatakan ada 6 langkah yang perlu diambil rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan yang namanya disebut pemerintah. Pertama, mengumumkan secara terbuka dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang pemberian vaksin palsu di rumah sakit tersebut.

Kedua, menginventaris pasien-pasien yang terindikasi pernah diberikan vaksin palsu dengan membuka rekam medis dan menyesuaikannya dengan waktu dipasoknya vaksin palsu. Ketiga, menghubungi keluarga pasien yang terindikasi pernah diberikan vaksin palsu dan memberikan konsultasi serta pemeriksaan menyeluruh kepada pasien mengenai dampak negatif dari pemberian vaksin tersebut serta langkah-langkah yang harus diambil dan memfasilitasi pemberian vaksin ulang serta memfasilitasi pengobatan pasien jika terbukti ada dampak negatif dari pemberian vaksin palsu.

Keempat, memeriksa pangadaan obat dan mengikuti regulasi bahwa pengadaan obat dan alat kesehatan harus satu pintu yaitu melalui instalasi farmasi. Kelima, menelusuri pengadaan vaksin palsu, baik yang dipasok ke rumah sakit ataupun oknum dokter serta menelusuri distributor vaksin palsu serta originalitas dari vaksin untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan ataupun penipuan. Keenam, melaporkan kepada Dinas Kesehatan langkah-langkah yang sudah diambil dalam rangka mengatasi pemberian vaksin palsu kepada pasien.

“Kami mengimbau rumah sakit dan atau klinik yang nama-namanya telah diumumkan pemerintah untuk mengambil langkah yang maksimal dalam memberikan perlindungan kepada pasien, menangung seluruh biaya dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya serta bertanggungjawab penuh atas akibat dari pemberian vaksin palsu,” ujar David.

Selain itu, David mengimbau kepada pasien maupun orangtua pasien untuk tetap tenang dan melaporkan serta menanyakan ke rumah sakit tempat pemberian vaksin palsu dengan membawa kartu berobat atau kartu pasien serta meminta riwayat pelayanan pasien (rekam medis) di rumah sakit tersebut untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut demi kepentingan pasien.

Di samping itu, lanjut David, pelaku usaha harus bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Restrukturisasi BPOM
Kasus vaksin palsu juga mendapat perhatian istana. Sebagai tindak lanjut atas munculnya kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan akan melakukan restrukturisasi terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam persoalan vaksin ini tidak boleh setengah-setengah, dan kemarin juga Presiden telah memutuskan untuk segera melakukan restruktur di BPOM, dan akan ditugaskan seseorang untuk melakukan pembenahan di BPOM. Dengan itu, harapannya yang seperti ini tidak terulang lagi, tidak terjadi kembali,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Mengenai bentuk restrukturisasi BPOM yang dimaksud, menurut Pramono, akan diumumkan kemudian. Demikian juga pembenahan seperti apa yang akan dilakukan, akan diumumkan nanti pada waktunya.

Tags:

Berita Terkait