Datangi Polda Metro, Karyawan JIS: Be Strong Pak Neil!
Berita

Datangi Polda Metro, Karyawan JIS: Be Strong Pak Neil!

Ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara JIS, Hotman Paris Hutapea (Tengah). Foto: RES.
Pengacara JIS, Hotman Paris Hutapea (Tengah). Foto: RES.
Sebanyak 70 orang karyawan dan guru Jakarta International School (JIS) mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan terhadap dua orang rekan mereka yang dijadikan tersangka kasus kekerasan seksual.

"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada dua rekan kami yang dijadikan tersangka," kata juru bicara para karyawan dan guru tersebut Teddy di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).

Kedatangan para karyawan dan guru tersebut berbarengan dengan kedatangan dua tersangka NB dan FJ yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat kedua tersangka didampingi pengacara JIS Hotman Paris Hutapea memasuki ruang pemeriksaan, para guru dan karyawan tersebut bersorak memberikan dukungan.

"Be strong Pak Neil," teriak salah seorang karyawan.

Teddy yakin kedua rekan mereka itu tidak bersalah karena selama bertugas di JIS keduanya memiliki reputasi baik. "Kami serahkan proses ini ke polisi, mudah-mudahan kebenarannya terungkap dan penanganan kasus ini benar-benar adil," tambahnya.

Para karyawan dan guru yang datang ke Polda Metro Jaya itu menggunakan baju putih dan pita berwarna biru pada bagian dada.

Ketua Serikat Pekerja JIS Ruli Iskandar mengatakan pita biru itu sebagai simbol solidaritas dan dukungan mereka terhadap rekannya yang dituduh pelaku pelecehan seksual. "Ada 400 orang karyawan dan guru JIS berkewarganegaraan Indonesia, kami mendukung mereka hingga kasus ini terungkap," tandas Ruli.

Sementara itu, Tim pengacara JIS mempertanyakan alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan dua orang guru sekolah itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual. "Kedua tersangka ini tidak pernah ditunjukkan alat bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka," kata pengacara JIS Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengatakan penyidik tidak memiliki bukti valid dalam menjerat kliennya sebagai tersangka. "Katanya ada tali yang dipakai untuk sodomi, padahal semua sekolah punya tali. Lalu ada kamera, mana bukti foto di kamera itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotma menilaipenyidik juga tidak memiliki saksi yang melihat guru JIS melakukan sodomi. Termasuk hasil visum tidak pernah menyebut siapa nama pelaku.

Ia menyatakanpenetapan dua orang guru JIS sebagai tersangka terkesan dipaksakan sebab dalam surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebut bahwa pelakunya adalah enam orang pekerja kebersihan.

Hotman menambahkan dua orang guru JIS mulai dilibatkan dalam kasus itu sejak akhir Mei 2014 karena JIS menolak permintaan ganti rugi sebesar 13,5 juta dolar AS oleh pelapor. "Karena JIS menolak ganti rugi, maka awal Juni 2014 segera dibuat laporan polisi baru dengan tuduhan baru dan terlapor baru, bahkan gugatan naik jadi 125 juta dolar AS," tuturnya.


Menurut Hotman,kasus ini terancam cacat formal karena yang digugat kurang pihak sehingga guru JIS dilibatkan tanpa bukti yang jelas.

Salah seorang tersangka NB yang berkewarganegaraan Kanada mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi dan ia berharap kasus ini terungkap dan diselesaikan secara profesional. "Saya tidak bersalah dan tidak mengerti mengapa dijadikan tersangka," katanya.

Tersangka Baru
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS).

"Dua orang guru JIS sudah ditetapkan tersangka dan ada kemungkinan penambahan tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi baru yakni AD selaku wali kelas korban, DK (perawat kesehatan di JIS) dan DB (seorang psikolog). Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dimulai pukul 10.00 WIB. Keputusan penyidik atas tiga orang saksi tersebut akan ditetapkan usai pemeriksaan.

"Bagi para saksi ini akan ditetapkan statusnya, apakah akan menjadi tersangka berdasarkan kajian dan keputusan penyidik," ujar Rikwanto.

Ia mengatakan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut merupakan pengembangan dari kasus itu. Selain tiga orang saksi itu, penyidik mulai pukul 12.30 WIB juga memeriksa dua orang guru JIS yang sudah ditetapkan tersangka yakni NB dan FT.

Tentang alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua tersangka NB dan FT, Rikwanto mengatakan sangat kuat. "Ada keterangan saksi di mana ada seorang murid yang menyaksikan korban dilecehkan, ada hasil visum dan bukti lain, lebih dari dua," ungkap Rikwanto.

Sekadar mengingatkan, kasus kekerasan seksual menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014. Dalam kasus ini kepolisian pada 10 Juli 2014 menetapkan dua guru JIS tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia.

Sebelum menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka, kepolisian juga telah menetapkan sejumlah petugas kebersihan sebagai tersangka.
Tags:

Berita Terkait