Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?
Utama

Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?

Masyarakat dapat menempuh jalur litigasi atau non-litigasi dalam penyelesaian sengketa data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kriteria data pribadi dapat merujuk pada Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Data pribadi atau perseorangan meliputi:

 

a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa tanggal perceraian; bb. cc. dd. ee. sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

 

Alternatif baru

Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung akhir tahun ini pembahasannya diharapkan menjadi alternatif baru penyelesaian sengketa penyalahgunaan data pribadi.

 

Sebab, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika, Samuel A Pengerapan mejelaskan salah satu ketentuan dalam draf RUU tersebut mengatur penyelesaian sengketa data pribadi. Setelah RUU tersebut disahkan, dia menjelaskan akan dibentuk badan khusus yang bertugas sebagai pengawas penggunaan data pribadi.

 

“Nanti, ada badan yang punya otoritas khusus hampir sama seperti BANI (Badan Abitrase Nasional Indonesia) tapi ini menangani data. Dalam RUU ada amanat untuk membentuk badan khusus tersebut,” jelas Samuel saat diskusi “Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Jakarta, Rabu (15/5).

 

Dia juga menjelaskan berdasarkan RUU tersebut masyarakat tetap dapat menempuh jalur litigasi dalam persoalan kebocoran data pribadi. Selain itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai maka para pihak juga dapat mengajukan gugatannya ke PN.

 

RUU Perlindungan Data Pribadi

Penyelesaian Sengketa

Pasal 42:

 

  1. Penyelesaian sengketa pelindungan Data Pribadi dapat ditempuh:
  1. di luar pengadilan; dan
  2. melalui pengadilan
  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dapat melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pilihan lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  2. Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan secara tertulis serta bersifat final dan mengikat para pihak, kecuali ditentukan lain sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan maka para pihak dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan.
Tags:

Berita Terkait