Kriteria data pribadi dapat merujuk pada Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Data pribadi atau perseorangan meliputi:
a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa tanggal perceraian; bb. cc. dd. ee. sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Alternatif baru
Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung akhir tahun ini pembahasannya diharapkan menjadi alternatif baru penyelesaian sengketa penyalahgunaan data pribadi.
Sebab, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika, Samuel A Pengerapan mejelaskan salah satu ketentuan dalam draf RUU tersebut mengatur penyelesaian sengketa data pribadi. Setelah RUU tersebut disahkan, dia menjelaskan akan dibentuk badan khusus yang bertugas sebagai pengawas penggunaan data pribadi.
“Nanti, ada badan yang punya otoritas khusus hampir sama seperti BANI (Badan Abitrase Nasional Indonesia) tapi ini menangani data. Dalam RUU ada amanat untuk membentuk badan khusus tersebut,” jelas Samuel saat diskusi “Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Jakarta, Rabu (15/5).
Dia juga menjelaskan berdasarkan RUU tersebut masyarakat tetap dapat menempuh jalur litigasi dalam persoalan kebocoran data pribadi. Selain itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai maka para pihak juga dapat mengajukan gugatannya ke PN.
RUU Perlindungan Data Pribadi Penyelesaian Sengketa Pasal 42:
|