Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menjelaskan pembuktian pelanggaran kebocoran data masih sulit dilakukan. Hal ini menyebabkan kasus kebocoran data pribadi memiliki kesulitan tersendiri dalam pengungkapannya. Sayangnya, sejak UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbit, belum ada kasus penyalahgunaan data pribadi yang terungkap.
Atas kondisi tersebut, dia mendorong pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU PDP. Selain itu, dia juga mengkritisi masih tidak harmonisnya aturan perlindungan data pribadi sehingga perlu ada sinkronisasi keseluruhan aturan.
Wahyudi menjelaskan penegakkan hukum terhadap maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukum positif terhadap kasus-kasus yang terjadi.
“Saat ini belum ada regulasi yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi. Kami mencatat ada 32 UU yang mengatur data pribadi tapi belum sinkron. Pemerintah harus pastikan sinkronisasi dan harmonisasi keseluruhan aturan yang ada,” pungkas Wahyudi.
Pasal 58:
|