Data As New Oil dalam Konstruksi Hukum Ekonomi Digital di Indonesia
Kolom

Data As New Oil dalam Konstruksi Hukum Ekonomi Digital di Indonesia

“The world’s most valuable resource, data and the new rules of competition” The Economist, May 2017.

Bacaan 2 Menit

 

Gagasan tentang perlindungan privasi perlu mempergunakan artikulasi baru karena adanya data lintas yurisdiksi yaitu keadilan virtual (virtual justice) sehingga membentuk rezim yurisdiksi virtual (virtual jurisdiction). Yurisdiksi Virtual dipahami sebagai konvergensi penerapan asas, kaidah, proses, dan lembaga terhadap subyek hukum virtual yang melakukan perbuatan hukum virtual serta memiliki akibat hukum virtual dan/atau faktual.

 

Yurisdiksi virtual terhadap perlindungan data sebagai “new oil” memiliki konstruksi konseptual dan teoritikal dalam Cyberlaw. Evolusi dari rezim Cyberlaw dimulai dari Cyberlaw 1.0 sebagai Lex Informatica yang kemudian bertransformasi menjadi Cyberlaw 2.0 sebagai Lex Internetica, dan berkonvergensi menjadi Cyberlaw 3.0 sebagai Lex Digital-Informatica, serta evolusi terakhir yaitu Cyberlaw 4.0 sebagai Lex Cryptographica. Sehingga dengan pendekatan Cyberlaw maka data digital sebagai "aset" dan memiliki valuasi dapat diartikulasi dalam konstruksi Hukum Ekonomi Digital.

 

Data & Hukum Ekonomi Digital di Indonesia

Ekonomi digital memiliki potensi peningkatan ekonomi kerakyatan di Indonesia dengan 3 pilar “berbagi” yaitu berbagi ekonomi (economic sharing), berbagai kepercayaan (trust sharing), dan berbagi pengetahuan (intellectual sharing). Ekononomi kerakyatan adalah konsep dalam upaya mengimplementasikan kedaulatan negara (rakyat) di bidang ekonomi.

 

Mubyarto merumuskan sistem ekonomi yang berkeadilan sosial yaitu sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, mengandung prinsip-prinsip pemanfaatan hak milik yang merupakan anjuran atau norma-norma perilaku manusia sebagai berikut:

  1. Memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat;
  2. Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  3. Adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain; dan
  4. Tidak menggunakan hak milik pribadi untuk usaha-usaha yang bersifat memeras orang lain, untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan untuk kehidupan yang bersifat mewah, atau perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan dan merugikan kepentingan umum.

 

Mubyarto merumuskan pula lima agenda pokok ekonomi kerakyatan sebagai desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah; pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap (landreform); reformasi koperasi dan pendirian koperasi-koperasi sejati; pengembangan mekanisme persaingan yang menjamin berlangsungnya persaingan usaha secara sehat; dan penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tengah-tengah masyarakat, selain itu penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif itu juga diperlukan sebagai upaya untuk terus menerus membentuk dana jaringan pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan.

 

Keadilan sosial tidak berdiri sendiri, namun mempunyai kaitan erat dengan keadilan hukum, politik, sosial, dan ekonomi. Peran yang terus tumbuh dari platform transportasi on-line, perdagangan on-line, pendidikan on-line menjadikan Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya peradaban digital ekonomi dalam mencapai tujuan kesejahteraan umum. Pemerintah bersama ekosistem industri terus berupaya memperluas dan memperkuat sektor infrastruktur digital dan sumber daya talenta digital.

Tags:

Berita Terkait