Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI
Terbaru

Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI

ASPERHUPIKI merupakan wadah bagi akademisi, pengajar, dan peneliti khususnya di bidang hukum pidana dan kriminologi untuk memperkuat jejaring akademisi yang terkait dengan pengajaran KUHP baru.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Ini cita-cita dosen hukum pidana, peneliti, dan akademisi yang ingin mengembangkan diri karena kita tahu bahwa pasca KUHP baru belum ada pertemuan secara langsung di antara kita. Paling tidak kita wujudkan hari ini kick off secara daring dulu,” ujar Fachrizal Afandi.

Jadi perantara pemerintah 

Turut hadir dalam peluncuran ASPERHUPIKI, Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward OS Hiariej yang juga menjabat Majelis Pengawas ASPERHUPIKI. Ia mengatakan ASPERHUPIKI bukan bertujuan agar terlihat eksklusif dengan perkumpulan khusus akademisi hukum pidana saja, melainkan untuk mengisi satu sama lain sesama dosen pengajar hukum pidana.

“Bukannya kita ingin eksklusif, tetapi kita lebih objektif dan saling memberi dan mengisi satu antara dengan yang lain, karena ketika kita sebagai dosen pengajar hukum pidana dan kriminologi tentunya bisa saling bertukar pikiran,” ujarnya.

Wamenkumham meminta para anggota ASPERHUPIKI bisa menjadi perantara pemerintah untuk mensosialisasikan KUHP nasional yang baru yang akan memberikan pemahaman tentang KUHP baru di daerah-daerah.

“Sosialisasi nanti bukan lagi dari kementerian atau tim pembentuk KUHP semata, tetapi dimohon dalam sosialisasi ini para pengurus bisa membagi ilmunya ke aparat penegak hukum di daerah, baik itu hakim, polisi, jaksa, advokat maupun yang ada di lembaga pemasyarakatan,” pinta Wamenkumham.

Ia menekankan pentingnya pertemuan secara daring yang dilakukan pengurus ASPERHUPIKI ini tidak lain karena terkait nasib pengajaran mata kuliah hukum pidana ke depannya. Seperti diketahui, KUHP baru saat ini berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita harus duduk bersama sebagai anggota asosiasi ASPERHUPIKI untuk mendiskusikan materi kuliah yang akan diberikan kepada mahasiswa. Saya kira ini momentum yang tepat, karena pertemuan ini akan membahas bagaimana mendesain materi kuliah disesuaikan dengan KUHP baru. Sebab, banyak sekali hal baru yang merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang harus kita terapkan ke teman-teman mahasiswa,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait