Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Di awal pembentukannya ini, BPK berkedudukan di Malang dengan struktur organisasi BPK yang terdiri atas 9 pegawai dan dikepalai oleh R. Soerasno. Untuk memulai tugas dan wewenang BPK, dikeluarkan surat yang mengumumkan bahwa BPK bertugas untuk memeriksa keuangan negara.
Sehubungan dengan itu, untuk sementara waktu, BPK masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu digunakan Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda, yakni Indische Compatible Wet (ICW) dan Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR).
Baca juga:
- Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor
- KPK Nilai Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Rentan Suap dan Gratifikasi
- OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penguatan Tata Kelola Bank Umum
Tugas dan Wewenang BPK Setelah Amandemen UUD 1945
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 pada 10 November 2001, kedudukan serta tugas dan wewenang BPK kian dipertegas. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dari amandemen tersebut, selain statusnya sebagai badan yang bebas dan mandiri, perubahan lain yang perlu digarisbawahi adalah adanya perubahan tanggung jawab BPK.
Sebelumnya BPK hanya bertanggung jawab tentang keuangan negara. Kemudian, setelah amandemen, tugas BPK adalah meliputi pengelolaannya; pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.