Bab XII: Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
Bila timbul sengketa, penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa adalah hukum acara yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun alat bukti yang sah untuk penyelesaian sengketa, meliputi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara dan alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Bab XIII: Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
Bab ketiga belas ini menerangkan sejumlah larangan dalam penggunaan data pribadi, yakni larangan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Kemudian, larangan untuk mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan cara melawan hukum pula. Lalu, setiap orang juga dilarang untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Bab XIV: Ketentuan Pidana
Setiap orang yang melanggar ketentuan dasar hukum perlindungan data pribadi ini akan dikenakan pidana. Adapun sejumlah pidana yang dimaksud, antara lain:
- orang yang mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar;
- orang yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar;
- orang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar; dan
- orang yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Bab XV: Ketentuan Peralihan
Dalam bab ini, diterangkan bahwa saat UU PDP mulai berlaku, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundang-undangkan.