Dasar Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Terbaru

Dasar Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

UU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, telah mengadopsi semangat Hak Asasi Manusia. Dalam artian pengaturan prosedur dan langkah-langkah pengadaan tanah lebih terbuka dan transparan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, telah mengadopsi semangat Hak Asasi Manusia. Dalam artian pengaturan prosedur dan langkah-langkah pengadaan tanah lebih terbuka dan transparan.

Berkaitan dengan transparansi, proyek pembangunan Ibu Kota Negara Baru harus disosialisasikan dan dijelaskan secara transparan kepada pemilik tanah dan warga terdampak bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.

Prinsip pengadaan tanah diatur dalam Perpres No.36 Tahun 2005 Jo. Perpres No.65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 2007 yaitu:

1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dipastikan ketersediaan tanahnya

2. Hak-hak dasar masyarakat atas tanah terlindungi

3. Menutup peluang lahirnya spekulasi tanah

Kemudian, permasalahan pokok dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah mengenai proses dan penetapan ganti rugi kepada masyarakat.

Ketentuan ganti rugi diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur bahwa untuk kepentingan umum, yang termasuk di dalamnya kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang.

Ganti rugi yang dapat diberikan berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih ganti kerugian uang, tanah pengganti atau pemukiman kembali dan bentuk lain yang disetujui para pihak.

Dalam ganti rugi harus ada perlakuan yang sama terhadap pemilik lahan. Pembedaan perlakuan dan perbedaan harga pembebasan lahan akan menimbulkan konflik dan kecemburuan sosial antar warga yang pada akhirnya akan menghambat pelaksanaan proyek.

Tags:

Berita Terkait