Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018
Berita

Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018

Pada tahap awal, polisi akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penegakan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Pasal 272 UU LLAJ menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

 

Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

 

a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b.    laporan; dan/atau

c.    rekaman peralatan elektronik.

 

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang. Surat Tilang tersebut harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.

 

Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait