Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018
Berita

Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018

Pada tahap awal, polisi akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penegakan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas)

 

Penerapan tilang elektronik juga diungkapkan Neta akan menghilangkan "budaya" pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar. Namun Neta mengingatkan agar Polri secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama.

 

Sedangkan pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menilai sistem tilang elektronik dapat membantu mengurangi kecelakaan lalu lintas. "Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan kondisi Jakarta yang seperti ini, sudah seharusnya diberlakukan sistem tilang elektronik," ujar Tigor seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (17/9).

 

Tigor mengatakan, Jakarta sebagai kota metropolitan dengan jumlah kendaraan yang meningkat sudah sepantasnya mulai menerapkan tilang elektronik. Namun dia menilai tilang elektronik terlambat dilakukan.

 

"Ini bagus dan sudah saatnya. Tapi saya pikir ini sudah terlambat, karena di negara lain dengan kondisi yang sama sudah lama sekali menerapkannya," tambah dia.

 

Di sisi lain, Tigor menilai penerapan tilang elektronik memberi keuntungan lebih. Misalnya, tidak memerlukan banyak personel, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas bisa lebih adil. Sebab, tidak ada satup un pelanggar yang dapat lolos dari pantauan kamera pengintai.

 

"Biasanya secara manual oleh polisi, itu kan punya banyak keterbatasan. Tilang elektronik bisa membuatnya lebih cepat dan adil. Dengan begini, pengemudi akan berhati-hati dan tidak akan melanggar dan dampaknya akan berkurang kecelakaan," jelasnya. Tigor pun menyarankan agar tilang elektronik tersebut seharusnya diterapkan secara permanen.

 

Mengenai dasar hukum tilang elektronik, pernah diulas klinik hukumonline berjudul Tentang Tilang Elektronik. Dijelaskan bahwa dasar e-Tilang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait