Dasar Hukum, Objek, dan Pelaksanaan OSS RBA
Utama

Dasar Hukum, Objek, dan Pelaksanaan OSS RBA

Terdapat empat kategori untuk perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kegiatan usahanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
CEO EasyBiz, Leo Faraytody. Foto: RES
CEO EasyBiz, Leo Faraytody. Foto: RES

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dasar hukum OSS RBA tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedikit berbeda dengan sistem OSS RBA 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

“Dasar hukum sistem OSS RBA ini tertuang dalam amanat PP No. 5 Tahun 2021 serta (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Riyatno selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal.

Baca Juga:

Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dalam sistem OSS RBA mengikuti dasar hukum sesuai amanat perundang-undangan. Kemudian, Riyatno juga mengungkapkan terdapat dua objek pengawasan di dalam objek pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sistem OSS RBA.

“Objek pengawasan tersebut yaitu standar atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha serta perkembangan realisasi penanaman modal dan pemberian fasilitas insentif, kemudahan untuk penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan,” jelasnya.

Pengawasan tidak terdapat dalam sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan, dalam OSS RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang tertuang dalam Pasal 211 PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS RBA adalah pelaku usaha perorangan, pelaku usaha badan usaha, pelaku usaha kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.

Untuk pelaksananya perizinan berusaha berbasis risiko dalam sistem OSS RBA dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB yang ke semuanya harus memiliki kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, CEO EasyBiz Leo Faraytody menjelaskan terdapat empat kategori untuk perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu:

1. Kegiatan usaha risiko rendah, hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Kegiatan usaha risiko menengah rendah, membutuhkan NIB dan sertifikat standar dan pernyataan untuk memenuhi standar.

3. Kegiatan usaha risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan sertifikat standar diterbitkan berdasarkan verifikasi.

4. Kegiatan usaha risiko tinggi, membutuhkan NIB, izin usaha, dan sertifikat standar yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, OSS RBA merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Pengajuan izin usaha dimulai melalui dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tags:

Berita Terkait