Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dasar hukum OSS RBA tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedikit berbeda dengan sistem OSS RBA 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
“Dasar hukum sistem OSS RBA ini tertuang dalam amanat PP No. 5 Tahun 2021 serta (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Riyatno selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal.
Baca Juga:
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dalam sistem OSS RBA mengikuti dasar hukum sesuai amanat perundang-undangan. Kemudian, Riyatno juga mengungkapkan terdapat dua objek pengawasan di dalam objek pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sistem OSS RBA.
“Objek pengawasan tersebut yaitu standar atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha serta perkembangan realisasi penanaman modal dan pemberian fasilitas insentif, kemudahan untuk penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan,” jelasnya.
Pengawasan tidak terdapat dalam sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan, dalam OSS RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang tertuang dalam Pasal 211 PP No. 5 Tahun 2021.