Ternyata, dasar hitungan gaji/upah itu jenisnya bermacam-macam, lho! Ada yang namanya upah harian, upah bulanan, upah menurut hasil, dan masih banyak lagi. Mau tahu upah yang kamu terima udah pas atau belum menurut dasar hitungan? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Upah Harian
Selengkapnya:
Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian – bit.ly/UpahHarian.
2. Upah Bulanan
Selengkapnya:
Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan - bit.ly/UpahBulanan
3. Upah Berdasarkan Hasil
Selengkapnya:
Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan - bit.ly/UpahBulanan;
Perjanjian Kerja Berdasarkan Satuan Hasil Bagi Pekerja Lansia -bit.ly/UpahSatuanHasil.
4. Upah Berdasarkan Pesanan
Selengkapnya:
Ketentuan Mengenai Pekerjaan Musiman – bit.ly/PekerjaanMusiman.
5. Upah Lembur
Selengkapnya:
Bolehkah Gaji Dianggap All-In dengan Upah Lembur? - bit.ly/GajiAllin.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) - bit.ly/UUNaker;
- Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) - bit.ly/PP78_2015;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 15/2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”) - bit.ly/Permenaker15_2018;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 (“Kepmenakertrans 100/2004”) - bit.ly/Kepmenakertrans100_2004;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102 MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”) - bit.ly/Kepmenakertrans102_2004.