Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB
Berita

Darurat! Mulai 14 September, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB

Karena keterbatasan ruangan dan jumlah tempat tidur isolasi serta SDM rumah sakit di tengah kasus positif Covid-19 terus meningkat di DKI Jakarta.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pengawasan pelaksanaan PSBB di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebagai langkah rem darurat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat sejak PSBB Transisi Fase I. Dalam sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 menembus kisaran angka 900-1.000-an kasus per hari.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat segera. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan kita akan menarik rem darurat, terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.   

Gubernur Anies menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen diantaranya sudah terpakai. Data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

“Ada pula beberapa RS yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk pasien non Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyak pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur,” kata Anies. (Baca Juga: Tiga Arahan Presiden untuk Komite Penanganan Covid-19)

Berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020. Meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.

Selain itu, kapasitas maksimal ruang ICU khusus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah itu saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang. Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur. Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, ICU khusus Covid Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada 25 September.

"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya. Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," paparnya.

Harus tutup

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

"Masih ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB yang akan kita mulai hari Senin (14/9). Harap persiapkan segalanya dengan baik. Kita semua pernah mengalami PSBB ketat beberapa bulan lalu, kita semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing.," tegasnya.

"Seluruh tempat hiburan pun harus tutup termasuk yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan, tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," tutur Anies.

Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan menyesuaikan yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Tapi, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka. Rumah ibadah di kampung untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.

“Khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah, lebih baik bila beribadah di rumah,” kata dia.

Transportasi dibatasi

Dia melanjutkan transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. “Ganjil-Genap untuk sementara, kita tiadakan. Tapi, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila ada kebutuhan sangat mendesak.”

Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Anies melanjutkan idealnya tentu bisa dibatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal. Namun, faktanya ini sulit ditegakkan hanya oleh Jakarta. Butuh koordinasi dan kerja sama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, kota-kota Bodetabek.

“Kami akan segera berkomunikasi dan berkoodinasi bersama, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama juga," ujar Gubernur Anies lebih lanjut.

Selain itu, seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang. Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, atau pengajian diharapkan untuk ditunda. Menurut Anies, risiko penularan semakin tinggi bila masyarakat merasa aman dan nyaman dalam kegiatan dengan orang-orang yang dirasa kenal dekat.

Dengan kembali berlakunya PSBB, maka pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak. Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Sosial akan terus memberikan bantuan sosial kepada keluarga rentan di Jakarta yang selama ini telah menjadi penerima. “Detailnya akan segera kami umumkan," jelas Anies.

Dia melanjutkan wabah ini akan berakhir dengan harapan realistis melalui penemuan vaksin yang aman dan efektif serta terdistribusi secara merata di masyarakat. Akan tetapi, vaksin tersebut tidak akan hadir dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Secara realistis, vaksin baru akan hadir tahun depan, sementara kondisi darurat sudah hadir di DKI Jakarta.

"Sampai datangnya vaksin nanti, kita harus bersiap melawan wabah dengan menjalankan pembatasan sosial secara serius dan berdisiplin tinggi. Seluruh jajaran Pemprov DKI berkomitmen untuk bekerja keras dan bersiaga penuh selama masa pembatasan ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita akan kalahkan wabah ini bersama-sama. Ini mungkin cobaan terbesar dalam usia hidup generasi kita. Namun, cobaan besar ini bisa berkurang rasa beratnya bila kita saling mendukung.”

"Kita berdoa pada Allah SWT agar segera mengangkat wabah ini secepatnya. Bila Allah menakdirkan perjuangan melawan wabah ini masih akan berlangsung lebih lama, maka kita berdoa pada Allah agar memberi kekuatan dan meringankan beban kita dalam menghadapi musuh tak terlihat ini. Semoga Allah merahmati kota Jakarta, merahmati Nusantara, dan melindungi kita semua," tutup Anies.

Seperti diketahui, angka rata-rata kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5 persen. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu (9/9) sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus. Sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Tags:

Berita Terkait