Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya
Utama

Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya

Saat ini tidak semua status darurat termasuk dalam rezim hukum darurat.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Para kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi pelaksana kendali darurat sipil di bawah komando Presiden. Hanya saja mereka dibantu badan khusus yang terdiri dari Komandan Militer tertinggi, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan di daerah masing-masing.

Pengusa Darueat Sipil berhak menetapkan regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk ketertiban umum dan keamanan. Termasuk penggeledahan badan, penggeledahan tempat, penyitaan, membatasi kemerdekaan berpendapat, berserikat, berkumpul, beraktivitas di luar rumah, hingga menutup fasilitas umum atau pribadi. Hanya peribadahan, pengajian, upacara agama dan adat serta rapat-rapat pemerintah yang tidak dibatasi.

2.Darurat Militer

Tidak ada kejelasan apakah status darurat harus melalui tingkat darurat sipil sebelum ke darurat militer. Presiden selaku penguasa tertinggi dalam keadaan bahaya tampak bebas memutuskan berdasarkan tiga kriteria Perppu Keadaan Bahaya. Keadaan darurat militer di daerah dalam kendali tiap Komandan Militer tertinggi. Minimal harus Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu.

Penguasa Darurat Militer di daearah ini mengambil alih segala kekuasaan untuk upaya ketertiban dan keamanan umum. Termasuk atas para perangkat pemerintahan sipil. Kewenangan Penguasa Darurat Militer lebih luas dibandingkan penguasa darurat sipil. Mulai dari menghentikan aktivitas perekonomian dan lalu-lintas barang serta orang di darat, laut, dan udara hingga memerintahkan kerja paksa. Melakukan penahanan, pengusiran, termasuk melakukan militerisasi atas segala jenis jabatan serta perusahaan termasuk hak yang diperluas itu.

Tingkat ‘keadaan bahaya’ tertinggi setelah ini tidak lagi disebut darurat. Kondisi terburuk itu disebut perang. Tidak ada kejelasan soal kompensasi dan tanggung jawab negara atas kesulitan yang ditanggung rakyat akibat penetapan status darurat sipil atau darurat militer. Penggunaan kekerasan dibenarkan untuk menegakkan segala kewenangan dalam kedua status darurat tersebut.

3.Darurat Bencana

Darurat ini merujuk peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penyebabnya bisa faktor alam, nonalam atau  faktor manusia dengan mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Ada tiga jenis bencana yang diakui untuk menetapkan darurat bencana. Pertama, bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.Kedua, bencana nonalam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Ketiga, bencana sosial yang diakibatkan oleh manusia seperti konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait