Darmawati dan Hontjo Divonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Korupsi Dephub:

Darmawati dan Hontjo Divonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Darmawati menerima putusan hakim. Sedangkan pengacara Hontjo menilai Hontjo bukanlah penyuap aktif, tapi pasif.

Fat
Bacaan 2 Menit
Darmawati dan Hontjo Divonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Hukumonline

 

Saat ditanya majelis hakim terkait putusan yang dijatuhkan, Darmawati menyatakan menerimanya. Saya terima, ujar Darmawati singkat.

 

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Inu Kertopati keukeuh berpendapat bahwa Darmawati hanya melanggar Pasal 56 KUHP bukan Pasal 55 Ayat (1) kesatu seperti yang terungkap dalam amar putusan. Menurutnya, Darmawati hanya berperan membantu atas suruhan Hontjo. Tapi, Inu lebih bersikap pasrah atas putusan ini. Kalau Darma-nya sudah menerima, kita mau bilang apa, ya sudah tidak ada upaya lagi, ujarnya.

 

Untuk Jhonny Allen?

Hal yang sama juga terjadi kepada Hontjo. Menurut majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani, Hontjo \ bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam fakta persidangan, hakim menilai Hontjo telah memberi uang sebesar Rp3 miliar secara bertahap kepada Darmawati atas permintaan Abdul Hadi Djamal.  

 

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, lanjut hakim, permintaan uang oleh Abdul Hadi Djamal kepada Hontjo dilakukan atas perintah Jhonny Alen Marbun. Abdul Hadi sempat membeberkan bahwa Jhonny Allen akan menggunakan uang untuk kepentingan kampanye politik.

 

Hakim juga menilai ada hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan Hontjo ini bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena telah memberikan suap kepada AHD yang notabene adalah seorang penyelenggara negara. Perbuatan tersebut bisa menimbulkan preseden buruk bagi para pelaku bisnis dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, ujar hakim.

 

Pengacara Hontjo, Djufrie Taufik mengatakan putusan hakim masih bisa diperdebatkan. Menurutnya, permintaan dana sebesar Rp3 miliar tersebut bukanlah insiatif Hontjo, melainkan AHD. Ya kita tetap bersikap Pak Hontjo itu masih kategori penyuap pasif. Kalau Pasal 5 ini masuk menjadi penyuap aktif, harusnya Pasal 13 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), katanya.

 

Seperti dijelaskan di atas, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai pemidanaan bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Sedangkan Pasal 13 digunakan untuk menjerat setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Dua orang terdakwa pemberi suap kepada anggota DPR dalam kasus Program Stimulus Departemen Perhubungan (Dephub), Darmawati Dareho dan Hontjo Kurniawan akhirnya divonis bersalah. Pada sidang terpisah, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman yang besarnya setara dengan tuntutan penuntut umum beberapa waktu lalu.

 

Darmawati yang terakhir menjabat Kabag TU Divisi Navigasi Tanjung Priok Dephub divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hontjo yang merupakan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti diganjar hukuman 3,5 tahun dan denda sebesar Rp150 Juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Hukuman dijatuhkan karena keduanya dianggap terbukti melanggar dakwaan primair jaksa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni, secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto mengakui Darmawati memang tidak berperan aktif mengusulkan agar Hontjo menyuap anggota DPR. Namun, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan terungkap bahwa Darmawati kerap hadir dalam pertemuan antara Hontjo dengan Abdul Hadi Djamal. Kehadiran inilah yang menyebabkan hakim menganggap Darmawati terbukti dalam tindak pidana penyuapan terhadap Abdul Hadi Djamal.

 

Pada bagian alasan yang memberatkan, hakim menyayangkan perbuatan Darmawati yang dianggap memahami masalah hukum tapi malah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim berpendapat demikian lantaran mengetahui fakta bahwa Darmawati menggondol gelar sarjana hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Darmawati tercatat belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dalam setiap persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: