Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen
PHK Wartawan Kompas

Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen

Kasus PHK terhadap wartawan Kompas P. Bambang Wisudo memunculkan kembali perdebatan atas penyerahan 20 persen saham perusahaan kepada karyawan.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

Nah, karena sudah tahu pasti dipecat, Bambang pun berpamitan kepada sejumlah karyawan. Dan, di lantai dasar, Bambang masih membagikan surat dan leaflet yang tersisa. Di tengah-tengah suasana pamitan yang menyenangkan itu, tiba-tiba Bambang diringkus oleh 4 satpam yang dipimpin oleh Wakil Komandan Satpam Kompas Kiraman Sinambela.

 

Dengan kasar dan digotong secara paksa, Bambang di bawah ke ruangan satpam. Menurut Bambang, upaya paksa satpam itu merupakan penyekapan terhadap dirinya. Bukan itu saja, saat disekap, diakui Bambang, dirinya juga diinterogasi oleh satpam. Cukup lama saya dalam sendirian dan terteror, ujarnya. Di depan kamera yang dipasang satpam, Bambang sempat berkata, Pak Jakob, beginikah cara Kompas memperlakukan karyawannya?

 

Setelah dua jam dalam penyekapan, akhirnya Bambang menerima surat pemecatan atas dirinya. Yang aneh, menurut Bambang, surat itu ditandatangi bukan oleh GM-SDM atau Pemimpin/Wakil Pemimpin Umum. Namun, surat itu ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Suryopratomo. Tidak ada permintaan maaf sepotong katapun dari pimpinan Kompas yang hadir di ruangan itu atas kekerasan yang saya alami, tandasnya.

 

Selanjutnya, Bambang melalui kuasa hukumnya, Sholeh Ali akan melakukan testimoni di LBH Jakarta pada Rabu (13/12). Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo atas perbuatan tidak menyenangkan pada Sabtu (9/12) ke Mabes Polri.

 

Tetap Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo tidak bersedia diwawancarai. Upaya hukumonline mengirim pertanyaan lewat e-mail dan surat yang difaks ke Harian Kompas, belum juga ada tanggapan. Begitu juga, saat Suryopratomo dihubungi di telepon selulernya, yang terdengar hanya lantunan nada tunggu lagu dari Ada Band.

 

Sebelumnya, sebagaimana dikutip detik.com (11/12), Suryopratomo membantah bahwa pemecatan ini merupakan balas dendam manajemen atas aksi pengurus PKK. Ini soal indisipliner dan hubungan kekaryawanan biasa, ujarnya.

 

Tommy menjelaskan bahwa proses pemecatan itu sudah digodok dalam rapat Dewan Kehormatan Karyawan (DKK) Harian Kompas. Tahap berikutnya, PHK ini disampaikan kepada Depnakertrans. Selama proses di Depnakertrans masih berjalan, dia berjanji, Hak Bambang Wisudo masih kami penuhi secara utuh hingga keputusan Depnakertrans turun. Tommy juga mengelak terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh satpam. Silakan periksa CCTV, ujarnya.

 

Tags: