Sedari awal Klinik Hukumonline senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum dalam bentuk artikel yang ringkas dan mudah dicerna untuk mewujudkan masyarakat #MelekHukum. Tidak hanya berbentuk artikel, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.
Buat kamu yang butuh jawaban cepat, kamu bisa ngobrol langsung dengan chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA). Atau kalau kamu lagi buru-buru dan tidak sempat membaca artikel kami, kamu bisa loh dengarkan ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa disimak melalui berbagai platform podcast yang tersedia.
Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tanah bantaran sungai jadi hak milik hingga 4 langkah klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Simak terus sampai akhir ya!
Bantaran sungai termasuk ke dalam wilayah suatu sungai, karena letaknya berada di dalam garis sempadan. Sementara itu, wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air yang tidak dapat dimiliki perseorangan. Maka, tanah bantaran sungai tidak bisa disertifikatkan. Diatur di mana sih dasar hukumnya?
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di antaranya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lantas, bagaimana cara klaim manfaat JKP ini?
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, isi perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat salah satunya jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan. Tapi, bagaimana hukumnya jika pengusaha merotasi karyawan secara sepihak tanpa diatur terlebih dahulu?
Jika si pewaris membuat surat kesepakatan agar tidak memberikan tanah kepada ahli warisnya, apakah surat kesepakatan itu tetap sah menurut hukum? Secara singkat, kesepakatan ini hanya berlaku sementara saja, yaitu hanya selama ahli waris tersebut masih hidup. Apa dasar hukumnya?
Karyawan tiba-tiba diberikan surat skorsing dan baru menjalani 4 hari, tiba-tiba ia diputus hubungan kerjanya. Perlu diperhatikan, tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK, pengusaha harus tetap membayar upah beserta hak lainnya. Tapi, bolehkah PHK dengan cara demikian?
Karyawan yang terpapar COVID-19 justru dikenakan penilaian performa akhir tahun buruk dan diberikan surat peringatan (SP). Padahal jika karyawan sakit, ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha, salah satunya tetap wajib membayar upahnya. Lalu, bagaimana hukumnya atas perbuatan perusahaan?
Suami yang mengambil saldo uang dalam rekening istri secara diam-diam dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas pengaduan dari sang istri, dengan syarat antara suami-istri tersebut terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan. Pasal yang manakah mengatur hal ini?
Berkedok membuka jasa open booking online (BO) dan video call sex (VCS), seseorang memanfaatkan klien dengan memeras dan mengancam menggunakan data KTP milik klien. Apa jerat hukumnya bagi si oknum ini?
Belakangan ini diberitakan rektor sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ditunjuk jadi komisaris sebuah perseroan terbatas (PT). Tapi menurut hukum di Indonesia, bolehkah rektor PTN merangkap jabatan?
Jika beberapa perusahaan menggabungkan diri (merger), bagaimana status hukum terhadap perjanjian kerjasama yang telah dibuat sebelumnya? Apakah dapat dikatakan beralih secara otomatis?
Nah itu dia 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘ramai’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.