Dari Sumber Hukum Materiil dan Formal Hingga Besaran Gaji Panitera
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Sumber Hukum Materiil dan Formal Hingga Besaran Gaji Panitera

Peran fasilitator dalam alternatif penyelesaian sengketa hingga adakah aturan besaran harta pailit bagi kreditur konkuren turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline tak henti-hentinya menjawab berbagai pertanyaan yang masuk dari pembaca dalam bentuk artikel yang mudah dicerna. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari sumber hukum materiil dan formal hingga besaran gaji panitera. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

Konsiliasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seorang konsiliator. Bagaimana peran konsiliator dalam menyelesaikan sengketa para pihak, samakah dengan peran mediator?

  1. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal

Sumber hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara terdiri dari sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Apa beda keduanya dan apa saja yang termasuk sumber hukum formal?

  1. Melakukan Penipuan Berulang Kali, Dapatkah Dihukum Sekaligus?

Seseorang melakukan tindak pidana penipuan berulang kali. Kasusnya ada yang sudah divonis hakim, dan ada yang masih proses persidangan. Lalu, apakah hukuman pidana yang diterimanya nantinya akan diakumulasikan?

  1. Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?

Sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Lalu, bagaimana kedudukan hukum apabila ada kreditur pemegang corporate guarantee, apakah termasuk kreditur konkuren atau separatis?

Tags:

Berita Terkait