Dari Soal PNS Menjabat Pengurus RT/RW Sampai Dugaan Eksploitasi Anak dalam Seleksi Beasiswa Bulutangkis
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal PNS Menjabat Pengurus RT/RW Sampai Dugaan Eksploitasi Anak dalam Seleksi Beasiswa Bulutangkis

Jika Anda punya pertanyaan yang ingin diajukan, silakan kirim pertanyaan ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari PNS menjabat sebagai pengurus RT/RW sampai soal dugaan eksploitasi anak dalam seleksi beasiswa bulutangkis.

 

  1. Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?

Pada pokoknya, pelaku pemukulan orang dalam kondisi apapun, termasuk pada saat berusaha melerai/mencegah perkelahian, dapat dijatuhi pidana atas perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

 

Apa saja itu? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Dapatkah PNS Menjabat sebagai Pengurus RT/RW?

Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat sebagai pengurus Rukun Tetangga (“RT”) atau Rukun Warga (“RW”). Peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pengurus RT atau RW pada dasarnya tidak membatasi profesi tertentu sebagai pengurus RT atau RW.

 

Sumber pendanaan bagi RT atau RW adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun demikian, tidak ada pengaturan spesifik bahwa pendanaan tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus RT atau RW. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

Jika penyalahguna ganja adalah pelajar yang masih berusia anak, maka hukuman pidana yang dikenakan berbeda dari orang dewasa. Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

 

Namun perlu diketahui, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, ada diversi yang harus diupayakan, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Definisi Saksi Mahkota

Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tapi dalam praktiknya memang sering dijumpai adanya saksi mahkota untuk pembuktian pada perkara pidana.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu Atas Pengawasan CCTV

Pemasangan closed circuit television (“CCTV”) atau kamera pemantau di kawasan perumahan merupakan salah satu upaya menjamin keamanan bersama. Apabila CCTV tersebut dinilai hanya mengawasi satu rumah hingga ke level mengganggu privasi penghuninya, langkah hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat ditempuh. Namun sebelumnya, penyelesaian dengan musyawarah perlu didahulukan. Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer

Segala pengaturan mengenai pembayaran menggunakan pembayaran debit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran dengan menggunakan transfer debit, maka pihak kafe selaku Penerima Akhir Transfer Debit berkewajiban untuk menolak dan mengembalikan dana kelebihan bayar yang telah ditransfer oleh Anda selaku Pembayar Transfer Debit sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 UU 3/2011.

 

Apa hukuman yang didapatkan kafe jika menolak mengembalikan atau sengaja tidak melunasi pengembalian dana tersebut? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Berhakkah Pegawai Non-PNS Menerima Pensiun dan Pesangon?

Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah mengatur bahwa pegawai non-PNS hanya berhak memperoleh perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan berikut ini.

 

  1. Dugaan Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa Bulu Tangkis

Penyelenggaraan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis dapat diklasifikasikan sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

 

Untuk dapat dikatakan sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, maka dibutuhkan pembuktian pemenuhan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

 

Adapun penyelenggaraan oleh perusahaan rokok juga bisa berpotensi melanggar ketentuan pengendalian promosi produk tembakau. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

 

  1. Hukumnya Jika Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain

Pengalihan penggunaan kendaraan dinas dari kepala seksi UPT kepada stafnya sebagaimana yang Anda gambarkan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tunduk pada prosedur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman  Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Di sisi lain, penggunaan kendaraan dinas untuk pulang-pergi kantor pada dasarnya tidak dilarang, sepanjang bertujuan untuk mendukung fungsi dan kinerja seorang pejabat. Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah disebut Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga ahli sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu di antara keduanya, karena hanya berfungsi membantu pemerintah dalam pengadaan barang/jasa.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait