​​​​​​​Dari Soal Melihat Isi HP Orang Lain Sampai yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Melihat Isi HP Orang Lain Sampai yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB

Persoalan lain juga dibahas dalam artikel klinik, seperti dari melaporan pidana mertua yang melarang menemui anak sendiri hingga cara mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan negeri.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Keinginan Hukumonline untuk terus mengedukasi masyarakat agar melek hukum tercermin dari artikel-artikel yang diterbitkan Klinik Hukumonline tiap harinya. Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Siapa yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB?

Kewenangan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) antara penjual-pembeli ialah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ditandatangani oleh para pihak (penjual-pembeli).

 

Lantas siapa yang menanggung biaya pembuatan AJB? jawabannya adalah tergantung kesepakatan penjual dan pembeli. Simak penjelasan selengkapnya: Siapa yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB?

 

  1. Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Anak ke Pengadilan Negeri

Ayah bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus.

 

Jika pembagian nafkah anak telah diatur dalam putusan namun tidak dijalankan oleh mantan suami, maka mantan istri dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan suami. Namun, Jika ternyata dalam putusan perceraian tidak dibahas mengenai nafkah, maka mantan istri tetap dapat mengajukan gugatan nafkah anak terhadap mantan suami melalui Pengadilan Negeri.

 

Selengkapnya simak penjelasannya di sini.

 

  1. Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri

Ibu mempunyai hak untuk mengasuh anaknya dan anak juga mempunyai hak untuk diasuh oleh ibunya. Namun hal tersebut dapat dikecualikan jika mertua dari sang ibu dapat membuktikan bahwa memisahkan ibu dengan anak tersebut adalah hal yang terbaik bagi perkembangan anak.

 

Atas perbuatan dari sang mertua, si ibu dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selengkapnya: Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri.

 

  1. Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Pengaturan perihal hukum acara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan perubahannya, dibagi ke dalam 12 bagian yang dimulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85.

 

Hukum acara yang diatur dalam UU MK memuat aturan umum beracara di muka MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK untuk memutusnya. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut UU MK. Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Hukumnya Jika Melihat Isi HP Orang Lain Tanpa Izin

Orang yang tanpa sepengetahuan si pemilik handphone (HP) melihat isi HP-nya dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik (HP) orang lain.

 

Namun kiranya permasalahan seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena melihat hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Selengkapnya : Hukumnya Jika Melihat Isi HP Orang Lain Tanpa Izin.

 

  1. Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

Perbedaan antara peralihan dengan pembebanan hak atas tanah adalah terdapat pada jenis perbuatannya, di mana pada peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan pemindahan hak (misalnya jual-beli, tukar menukar, waris dan lain sebagainya).

 

Sedangkan pada pembebanan hak atas tanah terdapat perbuatan pemberian hak di atas hak atas tanah yang sudah ada (misalnya hak pakai di atas hak guna bangunan). Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Bisakah Pemegang HPL Mendirikan Bangunan Tanpa HGB?

Jika pemegang Hak Pengelolaan (“HPL”) ingin mendirikan suatu bangunan di atas tanah HPL yang mana bangunan tersebut untuk dipakainya sendiri, maka ia tidak perlu memohonkan Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Selengkapnya : Bisakah Pemegang HPL Mendirikan Bangunan Tanpa HGB?

 

  1. Wajibkah Ada Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana?

Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa tanpa alat bukti saksi, tetapi harus tetap memenuhi minimal dua alat bukti dan keyakinan Hakim karena tidak ada kewajiban salah satu dari dua alat bukti minimal harus merupakan keterangan saksi.

 

Namun, dalam praktik boleh dikatakan tidak ada perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa yang luput dari keterangan saksi. Ulasan selengkapnya: Wajibkah Ada Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana?

 

  1. Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?

Meskipun tidak terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase di dalam kontrak (perjanjian) yang telah disepakati, para pihak tetap dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase apabila para pihak membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa.

 

Ulasan selengkapnya: Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?

 

  1. Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya

Modal dasar Perseroan Terbatas (“PT”) diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT, kecuali untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang diatur lebih lanjut minimum modal dasarnya.

 

Mengenai rincian biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT, simak ulasannya di sini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait