​​​​​​​Dari Soal Daluwarsa Penuntutan Pidana, Sampai Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Daluwarsa Penuntutan Pidana, Sampai Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin

Jika punya pertanyaan silakan kirim, namun sebelumnya silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan artikel berikut ini.

 

  1. Jerat Pidana Jika Memotong Rambut Anggota Keluarga Secara Paksa

Melakukan perbuatan kekerasan fisik/psikis terhadap saudara/anggota keluarga adalah salah di mata hukum dan perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, walaupun tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ‘pelajaran’ kepada saudara/anggota keluarga.

 

Selengkapnya simak artikel Jerat Pidana Jika Memotong Rambut Anggota Keluarga Secara Paksa.

 

  1. Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan?

Anak belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak dapat dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:

  1. menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
  2. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

 

Ulasan selengkapnya silakan simak artikel berikut ini.

 

  1. Sanksi Jika Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin

Pada dasarnya rumah ibadah harus berizin. Harusnya yang dilarang adalah pembangunan gedungnya jika tak berizin, bukan ibadah yang dilakukan.

 

Bagaimana cara menyelesaikan masalah pelaksanaan ibadah pada rumah ibadah yang tidak berizin dan apa sanksinya jika menyelenggarakan bangunan gedung/mendirikan rumah ibadah yang tak berizin? Yuk simak artikel berikut ini.

 

  1. Langkah Menghadapi Istri yang Cekcok dengan Ibu Mertua dan Menghina Suami

Istri yang menghina suaminya dengan kata-kata tidak pantas dapat dikategorikan telah melakukan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Jika penghinaan menimbulkan akibat psikis, hal tersebut termasuk tindak kekerasan psikis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tags:

Berita Terkait