​​​​​​​Dari Soal Bisakah Pembeli Tas 'KW' Dipenjara Sampai Narapidana Gunakan Handphone di Lapas
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Bisakah Pembeli Tas 'KW' Dipenjara Sampai Narapidana Gunakan Handphone di Lapas

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Jika tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, maka sisa kekayaan tersebut dapat diserahkan pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.

 

Lantas bagaimana jika kedua opsi di atas tidak dilakukan? Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Pembeli Tas 'KW' Bisa Dipenjara?

Sanksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang palsu.

 

Selain itu, Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara pemalsuan merek, termasuk dalam kasus pembelian tas “KW” oleh konsumen ini. Selain harus membuktikan adanya unsur kesengajaan konsumen dalam membeli dan menyimpan barang (palsu), penegak hukum juga harus membuktikan bahwa barang (palsu) tersebut ‘diperoleh dari kejahatan’.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Penderita Ganguan Jiwa Menghina Orang Lain

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan orang yang memiliki cacat jiwa tidak dapat dipidana.

 

Apabila tindakan orang dengan masalah kejiwaan menganggu ketenagan di lingkungan tempat tinggal, warga sekitar dapat melaporkan hal tersebut kepada lembaga masyarakat seperti RT/RW, kelurahan ataupun Kepolisian untuk dapat dirujuk kepada Dinas Sosial agar nantinya diberikan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Pencatatan Pernikahan Penghayat Tuhan yang Maha Esa

Secara yuridis pernikahan penghayat benar bahwa dilakukan di depan pemuka penghayat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat yang terdaftar.

Tags:

Berita Terkait