​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter

Mengenai karyawan menolak pekerjaan berbahaya hingga pertanyaan apakah advokat kebal dari tuntutan pencemaran nama baik juga diulas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat di dalam kesehariannya. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang mudah dipahami.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari hukum bagi perusahaan pembiayaan yang bersiasat dalam menarik sepeda motor pelanggannya hingga masalah kos-kosan tak layak huni berukuran 2x1 meter.

 

  1. Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?

Pada dasarnya, mendokumentasikan terjadinya suatu peristiwa (baik berupa foto maupun video) tanpa izin bukanlah termasuk perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

 

Namun kita perlu mengantisipasi adanya gugatan apabila pihak yang didokumentasikan merasa dirugikan. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan sebagai kreditur berhak untuk menarik (mengeksekusi) kendaraan yang tertunggak pembayarannya sebagai benda yang dijadikan objek jaminan fidusia.  Hal ini sesuai dengan prinsip perikatan dengan jaminan fidusia yang menjadi inti skema Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance). Namun demikian, penarikan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang melawan hukum.

 

Apabila tetap dilakukan dengan cara yang melawan hukum, penarikan tersebut batal demi hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Benarkah Dosen Sekarang Diharuskan Bergelar S3?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada dasarnya hanya mensyaratkan minimal gelar magister atau sederajat bagi dosen pengajar program sarjana. Namun demikian, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun memiliki rumusan yang sedikit berbeda mengenai kualifikasi minimal seorang calon dosen.

 

Bagaimana ketentuannya? Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Aturan yang Berpotensi Dilanggar Pengusaha Kos-kosan Ukuran 2x1 Meter

Istilah kos-kosan memiliki kesamaan arti dengan istilah “pondokan” dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Kos-kosan dapat dikategorikan sebagai bangunan gedung dengan fungsi hunian sebagai rumah tinggal sementara.

 

Penyegelan yang terjadi pada kos dapat saja terjadi karena beberapa alasan pelanggaran yang dilakukan. Apa saja alasan tersebut? Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Pencantuman Dasar Hukum dalam Perancangan Peraturan Desa

Peraturan desa pada dasarnya harus memuat dasar hukum dari peraturan yang lebih tinggi sebagai landasan yuridisnya.Beberapa undang-undang yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan desa terkait penggunaan undangan elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, pelayanan pendaftaran hak tanggungan dan layanan lainnya dapat diselenggarakan melalui sistem elektronik bernama “Sistem HT-el”. Pelaksanaan Sistem HT-el ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan data pendukung.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Bolehkah Karyawan Menolak Pekerjaan yang Berbahaya?

Apabila telah disepakati di dalam perjanjian kerja, seorang pekerja pada dasarnya tidak dapat menolak suatu pekerjaan, sekalipun pekerjaan tersebut dinilai membahayakan. Namun demikian, berbagai peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan keselamatan seorang pekerja.

 

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memberikan hak kepada pekerja untuk menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Hukumnya Sembarangan Memasang Strobo di Kendaraan Pribadi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara ketat penggunaan strobo (lampu isyarat) dan/atau sirene pada kendaraan. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Penggunaan benda tersebut secara sembarangan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Lalu, apa sanksinya dan jenis kendaraan apa saja yang memiliki hak utama? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Apakah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik?

Seorang advokat memang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Akan tetapi, kebal hukum yang dimiliki advokat adalah kebal hukum saat dia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, bukan kebal hukum dalam arti bebas dari tuntutan pidana yang ia lakukan. Advokat yang melakukan tindak pidana, tetap dapat dikenai tindakan, baik oleh Dewan Kehormatan maupun dituntut di muka pengadilan.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Mengirimkan voice note (pesan suara) melalui aplikasi chat atau pesan instan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ketentuan apa saja yang dilanggar? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait