​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah

​​​​​​​Soal hukumnya terlilit utang pinjaman online ilegal hingga cara menebus kendaraan tanpa STNK yang disita polisi juga dibahas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi atas berbagai permasalahan hukum masyarakat. Klinik juga sensitif dalam mengulas berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik. Pekan ini, rubrik Berita dan Klinik menjadikan wacana omnibus law di Indonesia sebagai fokus utama.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, pembentukan satgas omnibus law oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan kemungkinan penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan daerah.

 

  1. Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dikecualikan bagi setiap kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi. Pemilik dapat mengoperasikan kendaraan bermotor baru miliknya di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Pemilik kendaraan baru yang justru memasang TNKB tidak resmi pada kendaraan dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudi dapat dikategorikan melanggar lalu lintas, yang mengakibatkan disitanya kendaraan bermotor.

 

Apa yang harus dilakukan untuk dapat menebus atau memperoleh kembali kendaraan yang disita dalam situasi ini? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Jerat Hukum Bercanda Tarik Kursi yang Berujung Kelumpuhan

Seorang anak yang bercanda dengan menarik kursi temannya hingga jatuh dan menyebabkan kelumpuhan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang diartikan sebagai penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Semuanya harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

 

Bagi anak yang melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan dapat diberlakukan pidana pembatasan kebebasan. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Namun sebelum proses peradilan pidana dilaksanakan, penyelesaian dengan diversi wajib diprioritaskan.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Pertanggungjawaban Hukum Jika Daycare Lalai Menjaga Anak

Daycare dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia disebut penitipan anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, istilah tersebut dikenal dengan Taman Penitipan Anak (“TPA”).

 

Dalam penyelenggaraan TPA, terdapat perjanjian untuk melakukan pekerjaan antara orang tua atau pihak lain yang menitipkan anak dengan pihak TPA. Jika anak tewas selama di bawah tanggung jawab pihak TPA, maka pihak TPA melakukan wanprestasi akibat tidak melaksanakan apa yang disanggupinya, sehingga harus mengganti kerugian.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Kewajiban Pelaporan Perusahaan Penghasil Limbah B3

“Laporan” wajib dilaksanakan jika suatu perusahaan merupakan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) dan/atau ketika suatu perusahaan melakukan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3.

 

Laporan penyimpanan limbah B3 yang harus disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan sejak izin pengelolaan limbah B3 diterbitkan. Laporan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3 dilakukan apabila terjadi penanggulangan pengelolaan B3.

 

Di sisi lain, jumlah maupun jenis limbah B3 dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan lampirannya.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara

Aset perusahaan travel umrah yang bermasalah dapat disita oleh negara selama digunakan dalam proses peradilan. Aset yang disita dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menderita kerugian dengan memerhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

 

Namun apabila “penyitaan” dilakukan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka “penyitaan” yang dimaksud sejatinya adalah perampasan oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP, aset yang telah dirampas memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat yang menderita kerugian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Siapa dan Apa Tugas Satgas Omnibus Law?

Omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.

 

Pembentukan satuan tugas (“satgas”) omnibus law sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

 

Satgas tersebut diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya. Satgas ini bertugas pokok untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal

Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan karena menyangkut syarat kecakapan pihak dalam perjanjian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Penerapan Omnibus Law di Tingkat Daerah

Saat ini, pembentukan omnibus law memangdiprioritaskan oleh pemerintah Indonesia untuk peraturan di tingkat pusat. Namun pada praktiknya, omnibus law dapat diterapkan juga pada tingkat provinsi atau negara bagian.

 

Jika akan diterapkan di tingkat daerah, pembentukan omnibus law tetap harus sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Hukumnya Mengonsumsi Daging Anjing

Berbagai peraturan perundang-undangan memang tidak menggolongkan daging anjing secara eksplisit sebagai produk hewan yang dapat dikonsumsi. Namun Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 telah menegaskan bahwa daging anjing bukan merupakan pangan.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Ganti Rugi atas Pembatalan Operasi karena Ketidaksiapan Peralatan

Pemberian bius total kepada pasien yang dilakukan sebelum operasi atau bedah dapat dikategorikan sebagai rangkaian dari tindakan medis. Oleh karenanya, apabila seseorang merasa dirugikan atas tindakan tersebut, ia dapat mengadukan hal ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

 

Selain itu, rumah sakit juga dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau dapat dituntut atas ganti rugi jika terjadi kesalahan atau kelalaian apabila terbukti bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait