Pada dasarnya, orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Apabila orang tua melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Selain itu, penelantaran anak juga dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta karena melanggar ketentuan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Layanan parkir termasuk retribusi daerah apabila berada di tepi jalan umum dan pelayanannya diberikan dan ditentukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan parkir juga dapat dikenakan pajak parkir yang merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Akan tetapi, pemerintah desa juga dapat melakukan pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas sebelumnya dalam peraturan desa.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.