​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang

​​​​​​​Soal sanksi bagi PPAT yang membuat akta tak sesuai data hingga dampak perkawinan inses terhadap status isteri dan anak juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari penyelesaian perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif hingga cakupan jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

  1. Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif

Meski bukan delik aduan, namun dugaan suatu tindak pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan pada tahap penyidikan sepanjang memenuhi syarat materiil dan fomil. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan ini hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.

  1. Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta tidak sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta tidak didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sementara paling lama 1 tahun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  1. Mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan Jurisdiksinya

Jurisdiksi International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional hanya mencakup orang perorangan. Selain itu, kejahatan yang dapat diadili di hadapan badan peradilan internasional ini adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Namun, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menerima suatu perkara untuk diadili jika negara yang memiliki jurisdiksi mengadili perkara tersebut ternyata tidak mampu (unable) atau tidak berkeinginan (unwilling) untuk mengadilinya.

  1. Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

Bantuan timbal balik dalam masalah pidana adalah permintaan bantuan terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta untuk memperoleh alat bukti atau membantu pembuktian.

Berbeda halnya dengan ekstradisi yang merupakan penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan terhadap seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam jurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

  1. Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek

Jika tergugat tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa untuk diwakilkan, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Namun, meskipun tergugat tidak pernah hadir sidang, tergugat tetap akan mendapatkan akta cerai sebagai bukti putusnya ikatan perkawinan.

  1. Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diterangkan bahwa ada beberapa pengajuan permohonan dalam proses kepailitan yang harus dilakukan melalui advokat. Selain itu, tahap-tahap tertentu dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga wajib diwakilkan kepada advokat.

  1. Status Utang dalam Ikatan Perkawinan Akibat Adanya Novasi

Novasi atau pembaruan utang dapat timbul akibat adanya debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama untuk melunasi utang. Ketika novasi mengakibatkan istri menjadi debitur baru tanpa sepengetahuan suami, utangnya tetap dianggap sebagai utang pribadi istri, bukan utang bersama suami istri, sehingga suami tidak wajib melunasi utang yang timbul akibat novasi ini.

  1. Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

Untuk melunasi utang pajak yang dimiliki yayasan yang telah bubar, yayasan tersebut dapat diwakilkan oleh wakil yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan pembubaran yayasan.

Setelah utang pajak dilunasi, yayasan seharusnya mengajukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak atau surat pernyataan bahwa yayasan tidak lagi beroperasi ke Kantor Pelayanan Pajak.

  1. Kepailitan Developer Apartemen Mengakibatkan Hapusnya PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) adalah kesepakatan antara calon penjual dan calon pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli di kemudian hari, sehingga dalam PPJB belum ada peralihan hak kepemilikan, karena jual beli baru akan dilakukan di waktu yang akan datang.

Maka dari itu, ketika developer apartemen dinyatakan pailit oleh pengadilan, PPJB antara developer dan pembeli satuan unit apartemen akan hapus dan apartemen tersebut akan menjadi boedel pailit untuk pelunasan utang developer.

  1. Dampak Perkawinan Inses Terhadap Status Istri dan Anak

Perkawinan inses yaitu perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung atau dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama, adalah perkawinan yang dilarang dan harus dibatalkan. Namun, anak dari hasil perkawinan inses tetap dianggap sebagai anak sah yang lahir dalam ikatan perkawinan dan memiliki hubungan perwalian dan kewarisan dengan orang tuanya.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait