​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD

​​​​​​​Tips aman oper kredit rumah hingga bisakah ahli waris minta tanah wakaf dikembalikan juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama oleh pekerja setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tersebut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja

Perbedaan antara pemborongan pekerjaan dengan penyediaan jasa pekerja salah satunya pemborongan pekerjaan dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan (user).

Sedangkan penyediaan jasa pekerja dilakukan dengan perintah langsung dari user dan kualifikasi pekerjanya ditentukan oleh user. Di sisi lain, artikel ini juga menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa ketentuan terkait outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan.

  1. Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya

Dalam edisi khusus Seleb Jurist kali ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menjelaskan bahwa peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Selain itu, turut dijelaskan pula mengenai besaran gaji DPR dan DPRD tersebut.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait