Dari Pasal Penggelapan dengan Pemberatan Hingga Penyelesaian Galbay Pinjol via LAPS SJK
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pasal Penggelapan dengan Pemberatan Hingga Penyelesaian Galbay Pinjol via LAPS SJK

Soal tiga perbedaan leasing dan sewa beli hingga apakah melanggar HAM jika polisi menembak mati seorang DPO turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Pasal Penggelapan dengan Pemberatan Hingga Penyelesaian Galbay Pinjol via LAPS SJK
Hukumonline

Klinik Hukumonline masih setia setiap harinya menjawab pertanyaan masyarakat dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari pasal penggelapan dengan pemberatan hingga penyelesaian galbay pinjol via LAPS SJK. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. 3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli

Transaksi menggunakan leasing dan sewa beli itu memiliki konsep yang mirip. Namun tetap ada beberapa perbedaan di antara keduanya, salah satunya adalah terkait kepemilikan barang oleh lessee. Apa maksudnya?

  1. Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

Pidana pokok penggelapan tercantum dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023. Kemudian pada pasal selanjutnya disebutkan mengenai pasal penggelapan dengan pemberatan. Bagaimana bunyinya?

  1. Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK

Dalam kasus gagal bayar (galbay) pinjol, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Lalu, apakah penyelesaian galbay pinjol ini dapat dilakukan melalui LAPS SJK?

  1. Izin Usaha Industri untuk Pemurnian Mineral Logam

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral hasil penambangan dalam negeri. Lalu, apakah untuk melakukan pemurnian tersebut harus mempunyai izin usaha khusus?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait