Dari Nafkah untuk Istri yang Menceraikan Suami Sakit hingga Polisi Merusak Barang Bukti
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Nafkah untuk Istri yang Menceraikan Suami Sakit hingga Polisi Merusak Barang Bukti

Artikel lain yang popular dibaca apakah bisa dipidana karena dianggap meniru kata-kata bijak hingga dampak pindahnya Ibukota terhadap wilayah jabatan notaris.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Dianggap Meniru Kata-kata Bijak untuk Desain Kaus, Dapatkah Dipidana?

Di satu sisi, suatu desain kaus yang di dalamnya terdapat kata-kata bijak dapat didaftarkan dengan perlindungan desain industri. Syaratnya, desain kaus tersebut memiliki bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbeda dengan desain kaus yang telah diproduksi terlebih dahulu.

Namun di sisi lain, kata-kata bijak yang dicetak di atas kaus masih dapat dilindungi oleh hak cipta. Jika perusahaan lain sudah memublikasikan terlebih dahulu kata-kata bijak tersebut, dan seseorang menggunakan kata-kata bijak tersebut tanpa izin, maka yang bersangkutan berpotensi dianggap melanggar hak cipta.

  1. Tugas dan Kewajiban Wali Amanat

Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Salah satu tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.

  1. Dampak Rencana Pemindahan Ibukota terhadap Wilayah Jabatan Notaris

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) dan perubahannya, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Notaris dan perubahannya atau undang-undang lainnya.

Wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya di daerah kabupaten atau kota. Wilayah jabatan notaris untuk Kategori Daerah A (DKI Jakarta) tidak akan berubah dengan adanya rencana pemindahan ibukota negara berdasarkan UU Notaris dan perubahannya.

  1. Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Pulang ke Rumah karena Covid-19?

Kebijakan perusahaan untuk melakukan karantina karyawan di perusahaan dan melarang karyawan untuk pulang ke rumah adalah tidakan yang bertentangan dengan hukum. Pada dasarnya, karantina hanya dapat dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

  1. Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Menanggulangi Imbas Wabah Covid-19

Program pemulihan ekonomi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”). Dalam PP 23/2020, diatur pemulihan ekonomi nasional bagi sektor perbankan serta kepada debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan persyaratan tertentu.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait