Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan. Misalnya dari penahanan di rutan berganti menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Tersangka/terdakwa juga bisa mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ini dan jika dikabulkan akan diterbitkan surat perintah atau penetapan pengadilan.
Hukum pertanahan di Indonesia mengenal asal pemisahan horizontal, sehingga pemilik tanah tidak selalu sekaligus sebagai pemilik tanaman atau bangunan di atasnya. Jika pohon yang ditebang adalah milik orang lain, maka oknum itu bisa dijerat pidana pencurian dalam hal dilakukan tanpa izin pemilik yang sah.
Presiden dan DPR yang membuat UU tidak dibebani tanggung jawab personal, karena ini merupakan wewenangnya. Tetapi jika dalam proses pembuatan UU ada pelanggaran hukum, bisa diajukan permohonan putusan kepada MK terhadap pendapat DPR atas dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Perbuatan memfitnah bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pengusiran dengan pemaksaan disertai ancaman pencemaran dikenakan Pasal 335 KUHP. Pengusiran juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, yaitu hak secara bebas untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di Indonesia.
Tahapan mengajukan permohonan uji materiil dimulai dari pengajuan permohonan, pendaftaran sidang, pemeriksaan pendahuluan, lalu masuk agenda pemeriksaan persidangan, dan terakhir dikeluarkan putusan setelah hakim konstitusi melaksanakan sidang pleno secara musyawarah mufakat.
Nikah beda agama di Indonesia dapat dilangsungkan dengan beberapa cara, salah satunya melakukan penundukan sementara pada salah satu hukum agama. Meski demikian, ini dipandang sebagai penyelundupan hukum.
Sedangkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikenai tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.
Pejabat yang menjalankan tugas Bupati yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan kembali di daerah yang sama disebut Pejabat Sementara (Pjs). Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Pjs Bupati berwenang melakukan penggantian pejabat dengan ketentuan tertentu.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.