Dari Makan Kucing Peliharaan Orang Lain Hingga Cuti Sakit bagi PNS
Terbaru

Dari Makan Kucing Peliharaan Orang Lain Hingga Cuti Sakit bagi PNS

Arti pidana penjara seumur hidup hingga perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik yang menyediakan informasi artikel tanya-jawab permasalahan hukum dari para pembaca. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari makan kucing peliharaan orang lain hingga aturan cuti sakit bagi PNS, selengkapnya:

  1. Makan Kucing Peliharaan Orang Lain, Ini Ancaman Pidananya

Bapak kos yang makan kucing peliharaan orang lain dapat dipidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan hewan mati. Perbuatan tersebut dijerat KUHP, UU 1/2023 atau UU 41/2014. Apa sanksinya?

  1. Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Orang sering menyalahartikan pidana penjara seumur hidup. Padahal sebenarnya penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Apa dasar hukumnya?

  1. Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Saat Merger

UU PT dan peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas jika terjadi merger. Cari tahu bagaimana bentuk perlindungan tersebut di sini.

  1. Perbedaan Terdakwa dan Tersangka

Terdakwa dan tersangka adalah pihak yang umum disebut dalam acara pidana, yang definisinya dapat ditemukan dalam KUHAP. Ketahui apa saja perbedaan tersangka dan terdakwa di artikel ini.

  1. Kedudukan Perjanjian Terapeutik dan Informed Consentdalam KUH Perdata

Apa yang dimaksud dengan perjanjian terapeutik dan informed consent yang berkaitan dengan dunia medis? Bagaimana kedudukannya dalam KUH Perdata? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait