​​​​​​​Dari Langkah Bank Ingin Pailitkan Nasabah Hingga Makna Mutatis Mutandis
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Langkah Bank Ingin Pailitkan Nasabah Hingga Makna Mutatis Mutandis

​​​​​​​Masalah pemerasan oknum Polri dalam dugaan kasus asusila hingga hukumnya orang dewasa yang masih bergantung hidup pad aorang tua juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat secara luas.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari langkah yang dapat diambil ketika bank ingin menyatakan nasabahnya pailit hingga arti mutatis mutandis serta contohnya.

  1. Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit

Ada tiga langkah pilihan yang dapat nasabah lakukan ketika bank sedang berupaya menyatakan nasabahnya pailit, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit;
  2. Membiarkan bank untuk mengeksekusi jaminan Anda sebagai akibat dari wanprestasi;
  3. Mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  1. Sita Aset Lain Nasabah Jika Hak Tanggungan Tidak Terdaftar

Ketika jaminan berupa hak tanggungan ternyata tidak terdaftar di kantor pertanahan, bank masih dapat meminta penyitaan harta kekayaan nasabah atas dasar Pasal 1311 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah harta yang nilainya seimbang dengan nilai utang, tidak melampaui nilai utangnya.

  1. Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila

Berduaan dengan pacar di dalam mobil yang terparkir dalam keadaan gelap tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar kesusilaan sebagaimana ketentuan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi oknum Polri yang mengancam akan melakukan proses hukum atas peristiwa yang bukan tindak pidana, pada dasarnya, merupakan tindak pidana dan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.

  1. Bisakah Eksekusi Objek Hak Tanggungan Saat Terbentur Proses PKPU?

Pemberian jaminan atas utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk pelunasan utang debitur kepada kreditur. Secara hukum, kreditur tersebut dapat mengeksekusi objek jaminan milik pihak ketiga ketika debitur dinyatakan telah wanprestasi, meskipun pihak ketiga sebagai pemilik objek jaminan sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini dikarenakan hubungan antara pihak ketiga dengan kreditur bukanlah hubungan debitur dengan kreditur, melainkan pihak ketiga sebagai pemberi jaminan saja.

  1. Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Istilah ‘mutatis mutandis’ sering dijumpai dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu saja.

Sebagai contoh, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyusunan peraturan daerah provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.

Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan peraturan daerah provinsi berlaku juga bagi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dengan perubahan-perubahan yang diperlukan yang sesuai konteks penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.

  1. Hukumnya Orang Dewasa yang Masih Bergantung Hidup pada Orang Tua

Berdasarkan berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 tahun, sebagian lagi 18 tahun, bahkan ada yang 17 tahun.

Ada pun seseorang yang sudah berumur 30 tahun yang tidak ada halangan fisik maupun mental dapat dilaporkan secara perdata/pidana hanya apabila ia melakukan perbuatan melanggar hukum, baik secara perdata maupun pidana. Misalnya, menelantarkan orang tua.

  1. Hukumnya Memfoto Ciptaan Orang Lain untuk Kepentingan Komersial

Meskipun karya fotografi dan potret merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta, sehingga pada penciptanya melekat hak moral dan ekonomi, namun tetap harus diperhatikan objek yang difoto tersebut.

Jika objek yang difoto adalah ciptaan yang diciptakan oleh orang lain, maka memfoto dan menggunakannya secara komersial adalah pengumuman ciptaan yang hanya dapat dilakukan dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta objek yang difoto.

  1. Dasar Hukum yang Membatasi Ekspor Benih Lobster

Benih lobster kini dapat diekspor dengan batasan tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Meski kini diperbolehkan, namun pelaksanaannya tetap dikawal dengan ketentuan sanksi administratif bagi pelanggarnya.

  1. Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian

Perjudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Secara umum, perjudian mengandung:

  1. adanya pengharapan untuk menang;
  2. bersifat untung-untungan saja;
  3. ada insentif berupa hadiah bagi yang menang; dan
  4. pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Secara spesifik, Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian menguraikan jenis-jenis model bisnis yang merupakan perjudian.

  1. Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Keputusan Sekolah

Apabila merasa dirugikan atas keputusan sekolah, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, juga bisa mengupayakan upaya administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena keputusan sekolah merupakan salah satu bentuk keputusan tata usaha negara.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait