Setelah dikembalikan, B wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh A berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.