Dari Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya hingga Akibat Mangkir dari Program MT
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya hingga Akibat Mangkir dari Program MT

Bisakah istri melakukan akad di hadapan notaris tanpa kehadiran suami hingga aturan drop out mahasiswa yang melebihi masa studi turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline senantiasa menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platformpodcast yang tersedia. Berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline sebagai alternatif dari bacaan artikel yang panjang.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler. Dari ketua RT mengatur penerimaan tamu warganya hingga akibat hukum mangkir dari program Management Trainee (MT). Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

Tak jarang dengan alasan demi ketertiban masyarakat, ketua RT mengatur penerimaan tamu warganya. Namun, apakah secara hukum ketua RT berwenang melakukan pengaturan dan pembatasan penerimaan tamu warganya?

  1. Begini Bunyi Pasal 318 KUHP tentang Persangkaan Palsu

Perbuatan yang menimbulkan prasangka terhadap seseorang seolah-olah dia melakukan tindak pidana, bisa dijerat dengan Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu. Contohnya adalah menempatkan barang curian ke dalam rumah seseorang yang disengaja untuk menimbulkan persangkaan bahwa pemilik rumah adalah pencuri barang itu. Lalu, bagaimana bunyi dan unsur-unsur pasalnya?

  1. Syarat Calon Kepala Desa

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa, bakal calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam UU Desa dan perubahannya. Salah satunya adalah berusia minimal 25 tahun. Selain itu, apa saja syarat-syarat lainnya?

  1. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

Direksi dan dewan komisaris pada dasarnya memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya perseroan, termasuk dalam hal perseroan mengalami kerugian dan dinyatakan pailit. Lantas, sejauh mana tanggung jawab direksi dan dewan komisaris jika perseroan mengalami kepailitan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait