​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

​​​​​​​Isu lain yang diangkat mengenai cara melaksanakan hukuman pidana dari vonis hakim yang berbeda, sampai dampak hukum jika membatalkan kontrak pada hari pertama bekerja.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal kecelakaan lalu lintas sampai soal larangan merekrut tenaga honorer sebagai ASN:

 

  1. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Mengenai ganti kerugian atas suatu kecelakaan lalu lintas berat, berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, baik pengemudi (driver) maupun pemilik kendaraan (perusahaan) wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana terhadap si pengemudi.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini

Putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang ditandai dengan adanya pernyataan kehendak. Sedangkan bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Dapatkah Advokat Melamar Menjadi PNS?

Sepanjang penelusuran kami, baik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak terdapat ketentuan yang melarang advokat untuk melamar menjadi PNS.

 

Tetapi terdapat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur perihal larangan rangkap jabatan bagi advokat, yaitu tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, termasuk PNS. Sehingga jika seorang advokat ingin melamar menjadi PNS, hal tersebut sah-sah saja karena tidak terdapat larangannya, namun perlu diperhatikan juga bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai PNS.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

Tenaga honorer tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”).

 

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mengatur larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Cara Melaksanakan Hukuman Pidana dari Vonis Hakim yang Berbeda

Berdasarkan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jika seseorang dijatuhi hukuman pidana penjara kemudian ia diproses kembali dalam perkara lain dan dijatuhi hukuman pidana penjara sebelum ia menjalani putusan terdahulu, maka terpidana akan menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan

Tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan apabila Undang-Undang (“UU”) tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.

 

Selain itu, menurut pakar ilmu perundang-undangan, pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan?

Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.

 

Selain itu tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), yangartinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara pencurian tidak dibutuhkan pengaduan, sedangkan Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut atau ditarik kembali meskipun barang yang dicuri telah dikembalikan/korban tidak menderita kerugian atas perbuatan pelaku.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Tata Cara Perubahan Nomenklatur Direksi

Nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam Perseroan Terbatas dan perubahan tujuan usaha merupakan bagian dari Anggaran Dasar (“AD”). Untuk melakukan perubahan terhadap hal tersebut maka harus dilakukan perubahan AD yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Untuk perubahan tujuan usaha perseroan maka harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”), sedangkan untuk perubahan nama jabatan (nomenklatur) Direksi hanya perlu diberitahukan pada Menteri.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja

Apabila pekerja terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT tersebut, maka pekerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (sesuai sisa kontrak).

 

Meskipun seseorang baru bekerja selama 1 (satu) hari, ia tetap harus mengikuti semua klausul dalam PKWT tersebut (karena ia sudah menandatangani PKWT) dan ketentuan PKWT pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait