Terdapat 2 cara pengaduan, yaitu langsung dan tidak langsung. Apabila Anda melakukan pengaduan secara tidak langsung, maka website http://pengaduan.menlhk.go.id bisa digunakan sebagai salah satu media pengaduan.
Simak artikel selengkapnya: Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.