Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy

​​​​​​​Isu mengenai dapatkah pelaku penganiayaan ringan ditahan hingga sanksi hukum bagi pengusaha yang tak memberikan slip gaji juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari jerat hukum bagi yang menjaminkan tanah orang lain tanpa izin untuk pelunasan utang hingga makna dan kedudukan open legal policy dalam sistem hukum Indonesia.

  1. Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin

Debitur yang menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin untuk pelunasan utang debitur dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan surat. Selain itu, pemilik tanah tersebut juga dapat mengajukan gugatan untuk pembatalan perjanjian pemberian jaminan serta atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur.

  1. Disekap dan Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri

Barangsiapa yang menyekap dan/atau memaksa orang lain agar ia mengaku sebagai pelaku tindak pidana dapat dijatuhkan sanksi pidana dalam Pasal 333 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, pengakuan tersebut bukan alat bukti yang sah, karena dalam hukum pidana, pengakuan sebagai alat bukti adalah pengakuan terdakwa di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.

  1. Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi

Badan usaha yang membebaskan tanah untuk kepentingan usahanya dengan membeli atau mengganti rugi pemilik hak atas tanah tanpa adanya izin lokasi, berpotensi:

  1. tidak akan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah atas tanah tersebut;
  2. tidak akan mendapatkan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak dapat melakukan pembangunan untuk kegiatan usahanya.
  1. Dapatkah Pelaku Penganiayaan Ringan Ditahan?

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menguraikan berbagai alasan yang sah untuk dilakukannya penahanan, di antaranya adalah adanya kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan penahanan lainnya adalah bahwa tersangka/terdakwa diduga melakukan tindak pidana tertentu dan/atau diancam sanksi pidana penjara untuk waktu tertentu, sehingga tidak semua tersangka/terdakwa tindak pidana dapat ditahan.

  1. Apa Itu Open Legal Policy?

Open legal policy merupakan kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.Undang-undang yang dibentuk melalui open legal policy mempunyai tolok ukur, yakni Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Keabsahan AJB sebagai Jaminan Pelunasan Utang

Sekadar penyerahan fotokopi akta jual beli tanah atau menjanjikan akta tersebut untuk penjaminan pelunasan utang bukanlah lembaga hak jaminan atas tanah yang diakui secara hukum, karena untuk dapat dijaminkan, akta tersebut harus dibebankan hak tanggungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

  1. Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah di waktu yang sama dengan pembayaran upah karyawan. Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

  1. Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

  1. Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan

Karyawan laki-laki berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan tidak masuk bekerja karena mendampingi istri melahirkan.

Pegawai Negeri Sipil laki-laki pun berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

  1. Plafon Rumah Ambruk, Kontraktor atau Developer yang Bertanggung Jawab?

Kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi dan developer sebagai pengguna jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan bangunan, seperti plafon rumah yang ambruk. Pemilik rumah yang dirugikan tersebut dapat menuntut ganti kerugian, baik melalui pengadilan maupun luar pengadilan.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait