​​​​​​​Dari Hukum Daur Ulang Nomor Ponsel Lama Hingga Penerapan Hukum Syariah di Perumahan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Hukum Daur Ulang Nomor Ponsel Lama Hingga Penerapan Hukum Syariah di Perumahan

​​​​​​​Apakah tak melunasi utang adat perkawinan tetap sah hingga risiko kredit yang diberikan kepada CV yang tak terdaftar juga masuk dalam jajaran artikel Klinik terpopuler.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Awal dekade baru turut memberikan semangat baru bagi Klinik Hukumonline agar terus menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi atas ragam permasalahan hukum masyarakat. Apalagi tahun 2020 menandai 20 tahun eksistensi Hukumonline sebagai media nomor satu pada segmen masyarakat hukum Indonesia.

 

Selama 20 tahun, Hukumonline dan Klinik-nya terbukti telah menjadi rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum yang dikemas secara ringan, sehingga isu hukum tak lagi terkesan “angker”.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, daur ulang nomor ponsel lama, hingga penerapan hukum syariah di dalam perumahan.

 

  1. Jerat Pidana bagi Pimpinan yang Gemar Mengancam Karyawan

Pengancaman yang dilakukan seorang atasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh.

 

  1. Proses Pendaftaran Merek secara Langsung

Proses pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

 

Jika mendaftar secara langsung (non elektronik), pemohon atau kuasanya harus melengkapi persyaratan formil, lalu merek yang dimohonkan tersebut akan melalui proses pengumuman, lalu pemeriksaan substantif. Bagaimana proses pendaftaran merek selengkapnya? Dan apa langkah hukum jika pendaftaran merek ditolak? Untuk mengetahuinya, klik pada sub judul di atas.

 

  1. Risiko Kredit yang Diberikan kepada CV Tak Terdaftar

Ketika suatu persekutuan komanditer (“CV”) yang belum terdaftar melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka tanggung jawab masing-masing sekutu adalah sama. Dengan kata lain, sekutu aktif maupun sekutu pasif menjadi bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.

 

Hal ini menimbulkan risiko hukum bagi pihak ketiga (termasuk lembaga keuangan) terhadap CV yang tidak terdaftar, yaitu ketidakjelasan penagihan piutang kepada debitur. Pada CV terdaftar, penagihan hanya dilakukan kepada sekutu aktif/komplementer. Sedangkan pada CV yang tidak terdaftarkan dalam SABU (menjadi persekutuan perdata biasa), penagihan piutang dapat dilakukan kepada setiap sekutu/anggota dalam CV tersebut.

 

  1. Perceraian Pasangan Kawin Campur yang Berdomisili di Luar Negeri

Dikarenakan penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai hanya dapat diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam gugatan perceraian harus dicantumkan alasan diajukannya permohonan perceraian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan sendiri dibuat dalam bahasa Indonesia. Tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa asing.

 

  1. Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau e-procurement. Lebih lanjut, metode pemilihan penyedia barang/jasa ini terdiri dari e-purchasing; pengadaan langsung; penunjukan langsung; tender cepat; tender, dan seleksi. Masing-masing metode tersebut memiliki persyaratan tersendiri dengan meliputi proses dari pelaksanaan kualifikasi hingga sanggah.

 

Badan usaha asing yang ingin menjadi penyedia barang/jasa dapat mengikuti tender/seleksi internasional dengan kewajiban membangun kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya. Sedangkan jika pengadaan berupa barang/pekerjaan konstruksi, badan usaha asing harus bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purna jual.

 

  1. Jika Tak Melunasi Utang Adat, Sahkah Perkawinannya?

Negara mengakui eksistensi hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, perkawinan yang masih menyisakan utang adat tetap dianggap sah, sepanjang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya.

 

  1. Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian operator, maka operator wajib memberikan ganti rugi, kecuali operator dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

 

Hubungan antara pihak yang pernah menggunakan simcard (nomor ponsel) yang telah didaur ulang dengan operator sebagai penyelenggara telekomunikasi adalah hubungan berdasarkan produk. Jika konsumen menderita kerugian, maka operator wajib memberikan ganti rugi atas kerugian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

  1. Bolehkah Perumahan Menerapkan Hukum Syariah?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mengenal istilah perumahan syariah atau perumahan berlabel syariah. Label syariah sendiri lebih berkaitan dengan pembiayaan perumahan.

 

Peraturan perumahan pada dasarnya tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Tanpa wewenang untuk membentuknya, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, peraturan perumahan juga tidak boleh memiliki sanksi pidana. Lalu, di wilayah mana ketentuan syariah dapat diterapkan di Indonesia? Selengkapnya, klik pada sub judul di atas!

 

  1. Pengangkatan dan Periodesasi Direksi dan Komisaris PDAM

Direksi Perusahaan Daerah Air Minum(“PDAM”) menjabat paling lama lima tahun dan diangkat oleh keputusan kepala daerah jika berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham jika berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga jika memenuhi persyaratan tertentu.

 

Sedangkan, komisaris/dewan pengawas PDAM menjabat maksimal dua periode. Khusus untuk pengangkatan direksi, dewan pengawas, komisaris yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerahdikecualikan dari batasan periodesasi masa jabatan sebelumnya.

 

  1. Dapatkah Sebuah PT Menjadi Anggota Pasif CV?

Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan hukum (rechtspersoon). PT didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia oleh dua orang atau lebih. Sebagai badan hukum, PT dapat mengadakan perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan. Kebolehan ini juga termasuk menjadi anggota pasif dari sebuah CV.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait