​​​​​​​Dari Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Hingga Legalitas Calon Tunggal dalam Pilkada
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Hingga Legalitas Calon Tunggal dalam Pilkada

Sanksi jika polis asuransi tak kunjung diberikan hingga boleh tidaknya mantan karyawan turun jabatan saat dipekerjakan kembali juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Hingga Legalitas Calon Tunggal dalam Pilkada
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari eksekusi objek jaminan fidusia jika debitur wanprestasi pasca diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi hingga legalitas pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

  1. Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adanya cedera janji kini tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau ditentukan atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji.

  1. Langkah Hukum Saat NIK Disalahgunakan Perusahaan Pembiayaan

Perbuatan perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memalsukan identitas pihak yang dimaksud oleh NIK tersebut, dapat diduga tindak pidana pemakaian surat palsu. Selain dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana, perbuatan tersebut juga dapat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Sanksi Jika Polis Asuransi Tak Kunjung Diberikan

Pemegang polis asuransi berhak mendapatkan polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Jika polis asuransi tidak kunjung diberikan, perusahaan asuransi akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional, karena perjanjian internasional:

  1. menjadi salah satu sumber hukum utama Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa;
  2. menjadi dasar untuk menunjuk forum tertentu untuk menyelesaikan sengketa; dan
  3. dapat memuat mekanisme penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional itu sendiri.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait