Dari Besaran Gaji In House Counsel Hingga Jumlah Pengaduan ke YLKI Selama 2019
Kilas Hukum

Dari Besaran Gaji In House Counsel Hingga Jumlah Pengaduan ke YLKI Selama 2019

Kasus Jiwasraya dan Asabri perlu diusut hingga tuntas. Menkopolhukam menegaskan semua dugaan kasus korupsi harus dibongkar dan dibawa ke pengadilan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Informasi terakhir Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka. Sementara kasus PT Asabri masih ditelusuri kebenarannya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan semua dugaan kasus korupsi harus dibongkar dan dibawa ke pengadilan.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Mengenal Aturan Main Fintech Syariah

Industri financial technology (fintech) sedang bergeliat mengimbangi jasa keuangan perbankan. Indonesia yang mayoritas penduduk muslim mendorong kemunculan fintech syariah yang menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan bisnisnya. Tentunya, terdapat perbedaan signifikan antara fintech konvensional dengan syariah.

 

Payung hukum fintech syariah juga berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini memang mengatur secara umum setiap jenis fintech P2P seperti fintech syariah dan konvensional. Kemudian, fintech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Produk Jasa Keuangan Banyak Diadukan ke YLKI Sepanjang 2019

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis data pengaduan konsumen sepanjang tahun 2019. Tercatat, terdapat 1.871 jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI baik secara kelompok maupun individual sepanjang 2019. Angka ini diklaim lebih tinggi jika dibandingkan jumlah pengaduan di BPKN sebanyak 1.469 dan BPSK sebanyak 150.

 

Sejak 7 tahun terakhir, tren pengaduan konsumen untuk produk jasa keuangan selalu dominan. YLKI menengarai hal ini salah satunya disebabkan oleh peran regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah dalam mengawasi kinerja perusahaan publik yang bergerak di produk jasa keuangan. Setelah itu baru problem pemahaman konsumen yang rendah menjadi penyebab yang lain.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Tags:

Berita Terkait