Dari Barang KW hingga Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
5 Artikel Kekayaan Intelektual Terpopuler 2019:

Dari Barang KW hingga Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?

Untuk mendukung keberadaan pelaku industri kreatif Indonesia, Klinik dalam kategori jawaban “Hak Kekayaan Intelektual” pun tak luput memberikan edukasi hukum.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Ketahui rincian langkah pendaftaran dan biaya yang dibutuhkan dengan klik tautan pada judul.

 

  1. Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

Sebagai salah satu langkah sebelum mendaftarkan merek, kamu dapat melakukan penelusuran merek terdaftar untuk mengetahui apakah merek yang kamu akan daftarkan telah lebih dulu terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain.

 

Penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

 

  1. Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

Untuk melakukan perpanjangan, kamu harus memerhatikan jangka waktu yang diberikan untuk melakukan permohonan perpanjangan. Perihal apa lagi yang harus diperhatikan? Temukan jawabannya dalam tautan pada judul di atas.

 

  1. Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta?

Dalam hubungan kerja, jika diperjanjikan, pemberi kerja merupakan pemegang hak cipta atas suatu ciptaan. Maka dari itu, pencipta dan pemegang hak cipta bisa saja merupakan dua subjek hukum berbeda, sehingga pemberi kerja dapat melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tanpa izin dari penciptanya.

 

Namun, apakah peraturan perusahaan merupakan medium yang dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk menjadi pemegang hak cipta? Selengkapnya dapat diklik tautan pada judul di atas.

 

Demikian 5 artikel kekayaan intelektual paling “laris” sepanjang tahun 2019. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh Tim Klinik.

 

Ikuti juga media sosial Tim Klinik di Instagram (@klinikhukum), Facebook (Klinik Hukumonline), dan Twitter (@klinikhukum). Jangan lupa dengarkan juga berbagai ulasan Klinik dalam format audio pada platform podcast kesayanganmu!

Tags:

Berita Terkait