Dari Aturan Mutasi Hakim Hingga Sanksi Hukum Guru Tampar Siswa
Terbaru

Dari Aturan Mutasi Hakim Hingga Sanksi Hukum Guru Tampar Siswa

Termasuk membahas makna kata dan/atau dalam peraturan perundang-undangan, apakah nikah siri bisa digugat cerai, sanksi pelihara satwa yang dilindungi, hingga penerapan dokrin business judgement rule di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari aturan mutasi hakim hingga sanksi hukum guru tampar siswa, selengkapnya:

  1. Begini Aturan Mutasi bagi Hakim

Dalam praktik, seorang hakim tingkat pertama sejak awal bertugas sampai dengan pensiun (65 tahun) dapat dipindah dan ditempatkan di belasan bahkan puluhan pengadilan di seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mutasi hakim?

  1. Makna dan/atau dalam Peraturan Perundang-undangan

Penggunaan kata “dan/atau” digunakan dalam semua tipe konteks hukum mencakup undang-undang, kontrak, dan gugatan. Temukan makna kata “dan/atau” pada peraturan perundang-undangan hanya di artikel ini.

  1. Apakah Jual Beli Besi Tua Termasuk Penadahan?

Menjual atau membeli besi tua yang berasal dari hasil kejahatan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan. Namun, bisakah pedagang besi tua disebut dijerat pasal penadahan jika telah menanyakan terlebih dahulu asal usul barang tersebut?

  1. Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

Tahukah Follawers? Walaupun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara negara, pasangan yang melakukan nikah siri dapat mengajukan gugat cerai. Bagaimana cara gugat cerai nikah siri?

  1. Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya

Pada dasarnya, barangsiapa dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Temukan bunyi dasar hukum selengkapnya di sini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait