Dari Asas Hukum Acara Pidana Hingga Alat Bukti Surat Berbahasa Asing
Terbaru

Dari Asas Hukum Acara Pidana Hingga Alat Bukti Surat Berbahasa Asing

Diulas pula mulai tugas dan wewenang MPR, perizinan mendirikan law firm, arti judex factie dan judex jurist, hingga Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari asas hukum acara pidana hingga alat bukti surat berbahasa asing, selengkapnya:

  1. Asas-asas Hukum Acara Pidana

Asas hukum adalah landasan paling luas dari lahirnya suatu peraturan hukum. Lantas, untuk melaksanakan proses peradilan pidana atau beracara pidana, apa saja asas-asas yang harus dipatuhi oleh semua pihak?

  1. Tugas dan Wewenang MPR

Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali menetapkan GBHN dan memilih presiden/wakil presiden, diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 pasca amandemen dan dalam UU MD3 beserta perubahannya. Apa saja tugas dan wewenang MPR selengkapnya?

  1. Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya

Law firm tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP dan tidak membutuhkan TDP. Lantas, apa saja perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh suatu law firm? Bagaimana ketentuan perizinan berusaha pasca UU Cipta Kerja diberlakukan?

  1. Masa Iddah Perempuan Cerai yang Hendak Nikah Lagi

Seorang wanita muslim yang baru bercerai dapat menikah kembali apabila putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, si wanita harus melewati waktu tunggu atau masa iddah. Simak artikel ini untuk mengetahui berapa lama masa iddah perempuan cerai hidup.

  1. Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diambil oleh Ayah?

Menurut hukum Islam, jika terjadi perceraian, hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) berada dalam asuhan ibu. Namun, hukum memberi peluang pemindahan atau peralihan hak asuh anak dari ibu ke dalam penguasaan ayah. Ketahui apa saja penyebab ibu kehilangan hak asuh anak di artikel berikut.

Tags:

Berita Terkait