Dari 54 Bidang Usaha yang Direlaksasi DNI 2018, Ini Daftar 25 Usaha yang Bisa Dikuasai Asing
Berita

Dari 54 Bidang Usaha yang Direlaksasi DNI 2018, Ini Daftar 25 Usaha yang Bisa Dikuasai Asing

Pemerintah menegaskan relaksasi DNI tetap berpihak pada UMKM dan Koperasi.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sektor Perdagangan Bidang Jasa Persewaan

6. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya

7. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik)

Dua bidang usaha ini direlaksasi dari DNI (tidak harus PMDN 100%) dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA untuk mendukung efisiensi kegiatan penyediaan peralatan kebutuhan konstruksi dan industri.

 

KELOMPOK D: 17 Bidang Usaha yang Sebelumnya Dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi (Dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA).

Sektor Industri Rokok

1. Industri Rokok Kretek

2. Industri Rokok Putih                                                                                                                                                                      

3. Industri Rokok Lainnya

Yang sebelumnya diatur pada DNI 2016 perlu adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian: (1) Untuk perluasan usaha, hanya industri rokok yang telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) pada bidang usaha sejenis; atau Untuk penanaman modal baru, hanya industri rokok skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki IUI pada bidang usaha sejenis. Maka selanjutnya pada DNI 2018 direlaksasi dengan menghilangkan rekomendasi dihilangkan dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA agar lebih menarik investasi.

 

Sektor Industri Kehutanan

4. Industri Pelet Kayu (wood pellet)

5. Industri Bubur Kertas Pulp (dari kayu)

6. Industri Kayu Gergajian dengan Kapasitas Produksi di atas 2000 m3/tahun

7. Industri Kayu Veneer

8. Industri Kayu Lapis

9. Industri Kayu Laminated Veneer Lumber (LVL)

10. Industri Kayu Industri Serpih Kayu (wood chip)

Yang sebelumnya diatur pada DNI 2016 perlu adanya rekomendasi pasokan bahan baku berkelanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maka selanjutnya direlaksasi pada DNI 2018 dengan menghilangkan rekomendasi dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA agar meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor.

 

Sektor Perindustrian

11. Industri Crumb Rubber.

Investasinya diatur pada DNI 2016 yakni perlu persyaratan Izin khusus dari Menteri Perindustrian dengan ketentuan terpadu dengan pengembangan perkebunan karet: (1) pemenuhan kebutuhan bahan baku paling kurang 20% dari kapasitas produksi berasal dari kebun karet sendiri; dan (2) Pemenuhan kebutuhan bahan baku paling banyak 80% dengan pola kemitraan dengan paling sedikit dari luas kebun 20% merupakan kebun plasma. Maka selanjutnya direlaksasi pada DNI 2018 dengan menghilangkan izin khusus dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA  agar meningkatkan ketersediaan bahan baku industri hilir (ban, benang karet).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait