Dapat Sorotan Luar Negeri, Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pilpres 2024 Agak Lain
Melek Pemilu 2024

Dapat Sorotan Luar Negeri, Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pilpres 2024 Agak Lain

Pilpres 2024 lebih hiruk pikuk, dan spesifik ketimbang Pilpres sebelumnya, karena diwarnai beragam pelanggaran etik dilakukan di MK, KPU, hingga tudingan cawe-cawe kepala negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). Foto: HFW
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). Foto: HFW

Persidangan perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan publik secara luas tak hanya di Indonesia tapi juga luar negeri. Hal itu dilontarkan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat dalam PHPU Pilpres Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan lain yang diperlukan Mahkamah, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan kenapa Mahkamah memanggil sejumlah menteri untuk hadir langsung memberikan keterangan di persidangan? Sebab ada dalil pemohon baik dari kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) sebagai Pemohon I perkara No.1/PHPU.PRES-XXI/2024 dan pasangan Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD sebagai Pemohon II perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 sehingga Mahkamah merasa perlu menddapat penjelasan langsung Menteri.

“Ini untuk pendidikan, karena sidang MK ini mendapat perhatian publik luar biasa tak hanya nasional tapi juga internasional,” ujarnya ketika bertanya kepada 4 menteri yang hadir di persidangan di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Keempat Menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhdjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga:

Arief mengetahui PHPU Pilpres 2024 disorot masyarakat luar negeri ketika hadir dalam kegiatan pertemuan MK internasional di Venesia di Italia beberapa waktu lalu. Semua delegasi MK yang hadir dari berbagai negara itu bertanya tentang proses pemilu baik Pilpres dan pemilu legislatif (Pileg) yang sedang berlangsung di Indonesia.

“Ini jadi perhatian luas, maka ada pendidikan sosial dan politik di persidangan ini,” ujarnya.

Umumnya ahli dan saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan diawali dengan pembacaan sumpah, tapi dalam persidangan kali ini para Menteri tidak disumpah, namun langsung memberikan pernyataan. Menurut Arief para Menteri tak perlu disumpah karena sumpah jabatan yang telah diucapkan ketika awal menjadi Menteri sudah melekat.

Selain itu Arief menjelaskan dari seluruh koleganya sesama hakim konstitusi hanya dirinya yang pernah terlibat mengadili perkara PHPU Pilpres dan Pileg sebanyak 3 kali. Dibandingkan hakim konstitusi lainnya, Arief yakin pemahamannya dalam menangani perkara PHPU lebih komprehensif dan mendalam. Berdasarkan pemahamannya itu, Arief merasa Pilpres kali ini agak lain ketimbang sebelumnya. Sebab ada pelanggaran etik yang dilakukan MK, KPU, dan lainnya.

Sejumlah hal yang mendapat perhatian publik luar negeri dan telah didalilkan dalam permohonan para pemohon yakni cawe-cawe kepala negara. Tapi rasanya tidak elok jika Mahkamah ikut memanggil kepala negara untuk memberikan keterangan di persidangan. Sebab, Presiden di Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden sebagai kepala negara berarti posisinya sebagai simbol negara, maka yang dipanggil ke persidangan yakni pembantunya di kabinet.

Untuk itu para Menteri dipanggil hadir dalam sidang PHPU Pilpres kali ini karena ada dalil pemohon yang menyebut keberpihakan lembaga kepresidenan dan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024. Sehingga memunculkan beberapa hal seperti cawe-cawe, keterlibatan ASN, TNI/Polri yang tidak netral. Serta ada sangkaan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota ikut bermain, sehingga berbagai dugaan itu perlu dibuktikan di persidangan.

Dia berpendapat, Indonesia sebagai religious welfare state yakni negara kesejahteraan secara lahir dan batin. Hal itu sebagaimana sila pertama Pancasila yang menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Membangun negara hukum yang demokratis dan berketuhanan. Pada kesempatan itu Arief menekankan kepada penyelenggara negara dan stakeholder untuk menjunjung tinggi etiket yang baik berdasarkan moral, hukum, dan nilai-nilai sosial dan budaya di Indonesia.

“Semua untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Kita dalam berhukum tak sekedar rule of law tapi rule of ethics,” urainya.

Pada kesempatan itu Ketua MK Suhartoyo memperdalam tentang bansos yang digulirkan pemerintah terutama terkait dengan dampak El-Nino. Sebab dari pemaparan para Menteri itu bansos untuk El-Nino merupakah asil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. “Dalam ratas (rapat terbatas,-red) itu mitigasi risiko El-Nino sudah selesai atau diproyeksi sampai kapan,” katanya.

Menjawab pernyataan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sejak September-November 2023 dan masih berlanjut sampai Desember 2023. Kemudian mengacu informasi dari beberapa lembaga seperti BMKG dan BRIN El-Nino masih meluncur sampai 2024 maka program bansos dampak El-Nino diteruskan selama 6 bulan di tahun 2024.

“Untuk men-cover disrupsi dari panen (produksinya turun,-red) dan ketidakpastian lain. Hal itu yang menjadi dasar keputusan bantuan pangan El-Nino,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait