Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang
Berita

Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang

OJK menyatakan Bakrie Life siap membayarkan dana nasabahnya meski tak 100 persen.

FAT
Bacaan 2 Menit
Dana Nasabah Bakrie Life Temui Titik Terang
Hukumonline

Setelah menanti kejelasan dari pihak Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) selama lima tahun, para nasabah bisa bernafas lega. Pasalnya, telah terjadi kesepakatan antara Bakrie Life dengan pihak nasabah untuk membayarkan dana nasabah sebesar Rp270 miliar.

“Asuransi Jiwa Bakrie, sudah mulai ada proses penyelesaian,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Firdaus, proses penyelesaian yang dimaksud adalah terdapat rencana pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,5 miliar yang akan dilakukan pihak Bakrie Life pada awal Juli nanti. Setelah itu, pada Agustus dan seterusnya juga akan dilakukan pihak Bakrie Life kepada nasabah. “Diharapkan tahun ini selesai,” katanya.

Tapi, lanjut Firdaus, dari hasil kesepakatan antara pihak Bakrie Life dengan nasabah diputuskan pembayaran dana nasabah tak 100 persen. Penggantian dana nasabah diperkirakan hanya sebesar 60 sampai 70 persen. Hal ini terkuak setelah OJK memfasilitasi pertemuan antara pihak Bakrie Life dengan para nasabahnya.

Firdaus mengapresiasi para nasabah yang mau menunggu lama proses ini. Dia berharap masalah serupa tak terulang lagi. “Demi perlindungan kita kepada konsumen, kita juga bisa memberikan produk tertulis untuk tidak dijual jika produk tersebut tidak jelas, saya harap tidak ada lagi masalah seperti ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar pada tahun 2008 sebesar Rp360 miliar kepada nasabah Diamond Investa. Seiring perjalanannya, tunggakan Bakrie Life kepada nasabahnya tinggal Rp270 miliar. Tapi karena kesulitan likuiditas, Bakrie Life  dapat menyelesaikan hutangnya kepada para nasabah secara bertahap.

Berbeda dengan Bakrie Life, lanjut Firdaus, OJK telah mencabut izin sebuah perusahaan asuransi pada pekan lalu. Menurutnya, dari sisi keuangan atau keinginan pemiliknya, perusahaan asuransi ini tak memiliki semangat untuk mengembalikan dana nasabahnya.

“Namanya Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Karena dari sisi apapun agak sulit untuk disehatkan kembali,” ujarnya.

OJK sendiri telah mengupayakan pertemuan AJN dengan sejumlah investor. Tapi, karena dianggap ‘penyakit’ yang ada di tubuh perusahaan tersebut susah disembuhkan, maka sejumlah investor itu enggan menyuntikkan dananya. Atas dasar itu pula, keputusan mencabut izin usaha menjadi jalan keluar dari OJK.

Menurut Firdaus, perbedaan antara Bakrie Life dengan AJN adalah, pemilik Bakrie Life menyatakan mau bertanggung jawab terhadap dana nasabahnya. Sedangkan AJN pemiliknya mengaku sudah tak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dana nasabah.

“Sekarang tinggal proses likuidasi. Tentu berapa pun aset (AJN, red) yang tersisa, itu yang akan dibagikan kepada pemegang polis,” ujar Firdaus.

Sementara untuk Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life) sendiri sudah terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 2009 oleh Bapepam LK (OJK). Menurut Firdaus, OJK masih memberikan kesempatan bagi BAJ Life untuk mengundang investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menyuntikkan modal. “Masih dalam proses,” katanya.

Persoalan lainnya, BAJ Life sendiri terdiri dari banyak pemegang saham. Hal ini pula menjadi alotnya penyelesaian pengembalian dana nasabah. Menurut Firdaus, dari beragamnya pemilik tersebut seringkali tidak kompak. Ada pemilik yang ingin menjual sahamnya ke investor baru tapi ada pemilik lain yang tidak ingin menjual saham.

Menurut Firdaus, terhadap perusahaan yang terkena PKU, terdapat sejumlah aturan yang harus dijalani seperti tak boleh menerbitkan polis baru. Meski begitu, perusahaan yang terkena PKU masih diperbolehkan menerima premi lanjutan. Namun, perusahaan asuransi tersebut wajib membayar klaim apabila terdapat jatuh tempo atau risiko yang timbul seperti kematian.

Atas hal ini pula, OJK telah mewanti-wantikan agar segera diselesaikan. Jika tak segera diselesaikan, nasib perusahaan bisa berakhir. “Tenggat Bumi Asih saya harap satu dua bulan ini bisa kita putuskan,” tutup Firdaus.

Tags:

Berita Terkait