Dana Bantuan Hukum Non-Litigasi Juga Ditanggung
Berita

Dana Bantuan Hukum Non-Litigasi Juga Ditanggung

Lembaga Pemberi Bantuan Hukum harus ikuti mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

MYS
Bacaan 2 Menit


“Tetapi hanya lembaga yang lolos verifikasi dan akreditasi,” kata Reza.


Asnifriyanti mengakui selama ini pendamping dari PBH APIK relatif tidak mengalami kesulitan meskipun UU Bantuan Hukum belum ada. Pendamping –advokat atau bukan – diperkenankan mengadvokasi kepentingan korban meskipun sifatnya insidentil. Bisa jadi karena LBH APIK sudah aktif mendampingi korban-korban kasus kekerasan berbasis jender.


Selama ini baru pendamping kasus KDRT dan trafficking yang dijamin Undang-Undang. UU Bantuan Hukum semakin meneguhkan posisi pendamping korban, tanpa melihat jenis tindak pidananya.

Tags: