Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri
Berita

Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri

Ekonomi Indonesia yang memiliki hubungan dagang yang besar dengan RRT sangat rentan terdampak akibat penyebaran virus ini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menggulirkan insentif pajak pada tahap kedua untuk sektor manufaktur.

 

”Pertama, sektor yang sangat terpukul dengan adanya, kemarin sudah diumumkan oleh WHO Pandemic Flu, itu yang utama sektor manufaktur, sesudah tourism,” kata Airlangga sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (12/3).

 

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa sebelumnya sektor pariwisata sudah mendapatkan kemudahan pajak hotel dan restoran di daerah yang besarnya 10 persen, nilainya kira-kira Rp3,3 triliun. ”Nah, sekarang kita sedang persiapkan yang sektor manufaktur, kemarin sudah dirapatkan dan kami akan laporkan ke Bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya, memang untuk sektor manufaktur itu ya PPh pasal 21, pasal 25 dan juga restitusi PPN,” ujarnya.

 

Soal tambahan pembebasan pajak, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan insentif tersebut pada periode pertama lalu. ”Itu baru berjalan efektif mungkin di bulan April karena itu harus diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tentu kita akan lakukan evaluasi setiap 3 bulan,” imbuhnya.

 

Sementara untuk sektor Pertanian, Airlangga berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian lebih terutama pada komoditas-komoditas yang mempunyai nilai tambah dan demand yang tinggi. Dan mengenai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun, hal tersebut akan dialokasikan untuk sektor pertanian.

 

”Tentu kami mengarahkan ke sistem klaster dan sistem kelompok agar impact-nya bisa lebih besar. Klaster-klaster itu sudah dibahas juga diperbankan,” pungkasnya.

 

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai bahwa insentif berupa penanggungan pajak penghasilan untuk pekerja berpenghasilan tetap tidak tepat karena tidak terkena dampak langsung oleh wabah COVID-19.

Tags:

Berita Terkait